EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Gerakan “Zero Sampah” di Madiun Dimulai: Setiap Kelurahan Punya Pengelola Sampah

×

Gerakan “Zero Sampah” di Madiun Dimulai: Setiap Kelurahan Punya Pengelola Sampah

Sebarkan artikel ini

Madiun, analisapublik.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, serius menangani masalah sampah dengan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pengelola Sampah di setiap kelurahan. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Wali Kota Madiun, Maidi, menyebut pokmas ini sebagai “motor penggerak” yang akan memimpin warga mengelola sampah di lingkungan masing-masing. Pembentukan pokmas diharapkan bisa menekan tumpukan sampah dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Pokmas ini garda terdepan pengelolaan sampah di masyarakat. Dengan peran aktif warga, saya yakin target Madiun zero sampah pada 2027 bisa terwujud,” ujar Maidi.

Upaya ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, yang memang mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Ke depannya, para anggota pokmas akan dilatih untuk mengoperasikan insinerator, yaitu alat pembakaran limbah padat, agar pemanfaatan sampah bisa lebih maksimal.

Maidi menambahkan, Pemkot Madiun juga tengah mengubah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan hijau produktif bernama Piramida Giza Bukit Buah. Ini adalah bagian dari strategi untuk mencapai target nol sampah pada tahun 2027-2028.

Selain itu, Pemkot Madiun juga mendorong masyarakat untuk memilah dan memproses sampah rumah tangga di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan insinerator. Masyarakat juga diajak terlibat dalam bank sampah dan Program Kampung Iklim (Proklim). Saat ini sudah ada 60 Kampung Proklim yang tersebar di lingkungan RT/RW di seluruh kelurahan, dengan fokus pada penghijauan dan kebersihan lingkungan. ( wa/an)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.