Jakarta, analisapublik.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi keresahan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan. Menindaklanjuti ramainya protes di media sosial, Korlantas kini tengah mengevaluasi penggunaan alat-alat tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa masukan dari masyarakat adalah hal yang positif dan akan menjadi bahan evaluasi. “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Meskipun penggunaan sirene dan strobo telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap meninjau kembali pelaksanaannya di lapangan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.
Protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan ini ramai di media sosial dengan tagar “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Mereka meminta agar alat-alat ini hanya digunakan oleh pihak yang memiliki urgensi tinggi, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, ada beberapa kendaraan yang mendapat hak prioritas penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Kendaraan tersebut meliputi:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan kepala negara asing
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau patwal kendaraan orang cacat
- Kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus ( wa/ar)