ANALISAPUBLIK.id | Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers hasil Ops Sikat Semeru 2024 Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Tulungagung selama 12 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 14 Juni 2024.
Selama dilaksanakan operasi telah itu, berhasil mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka.
“Kasus Curat sebanyak 21 kasus (2 TKP Kota, 2 TKP Rejotangan, 2 TKP Sumbergempol, 2 TKP Ngunut, 2 TKP Ngantru, 2 TKP Campurdarat, 1 TKP Karangrejo, 1 TKP Kedungwaru, 1 TKP Kalangbret, 1 TKP Pagerwojo, 1 TKP Pakel, 1 TKP Bandung, 1 TKP Kalidawir, 1 TKP Besuki dan 1 TKP Tanggunggunung”, ujar Kasat Reskrim AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Tulungagung, Senin (08/07/2025).
“Kasus Curanmor 10 kasus (2 TKP Kota, 2 TKP Sendang, 2 TKP Boyolangu, 1 TKP Gondang, 1 TKP Campurdarat, 1 TKP Kedungwaru dan 1 TKP Besuki )”, sambungnya.
Selama 12 hari berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 Kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka. Tersangka sebagian sudah di titipkan ke Lapas.
“Dalam operasi ini juga diamankan pemilik bubuk misiu sebanya 1 Kg, yang disimpan untuk petasan”, kata Kasatreskrim.
Adapun Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Lahgun Handak / petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menaruh barang berharga milik pribadinya.
“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik”. ( Endi S )