Hukum Kriminal

Ekspose 6 Permohonan Legal Opinion: Kajati Jatim Tekankan Pendapat Hukum yang Kritis dan Relevan

211
×

Ekspose 6 Permohonan Legal Opinion: Kajati Jatim Tekankan Pendapat Hukum yang Kritis dan Relevan

Sebarkan artikel ini

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Koordinator dan jajaran struktural Bidang Datun melaksanakan ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) secara daring di Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu (24/9/2025).

Pelaksanaan ekspose diikuti oleh Kejari Surabaya, Kejari Kota Probolinggo dan Kejari Lamongan. Sebanyak 6 LO dibahas dalam kegiatan ini dengan 2 LO diantaranya merupakan inisiatif mandiri yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk proaktif untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Jatim menekankan pentingnya penyusunan LO yang solutif dengan berbasis fakta.

“Kami mendorong agar penyusunan pendapat hukum mengedepankan analisis kritis, kejelasan penyusunan norma, serta rekomendasi yang aplikatif dengan tetap melindungi kepentingan publik,” tegas Kajati Jatim.

Adapun permasalahan yang dibahas dalam ekspose tersebut meliputi isu-isu strategis yang memerlukan kajian yuridis normatif mendalam, antara lain urgensi pembentukan peraturan daerah (perda) tata kelola aset, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), hingga penyusunan dan implementasi Peraturan Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca Juga:  Lantik Lima Pejabat Eselon III, Kajati Jatim Dorong Respons Cepat terhadap Berbagai Persoalan Hukum Daerah

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen dalam memberikan pendapat hukum yang profesional melalui pemetaan risiko, penyusunan rekomendasi pelaksanaan yang terukur, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis guna mendukung implementasi yang efektif di lapangan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.