CATATAN ABAH TINDIK

Ekonomi Tumbuh 5,47 Persen, Kapan Rakyat Benar-Benar Merasakan Hasilnya?

9837
×

Ekonomi Tumbuh 5,47 Persen, Kapan Rakyat Benar-Benar Merasakan Hasilnya?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

Direktur Eksekutif LKHAI
Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,47 persen pada kuartal III-2026 menunjukkan ketahanan perekonomian nasional. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai melalui angka statistik. Pertanyaan mendasarnya, sejauh mana pertumbuhan tersebut telah menghadirkan pekerjaan layak, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat daya beli masyarakat?

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga tumbuh 5,04 persen, investasi meningkat 6,06 persen, dan konsumsi pemerintah tumbuh 8,95 persen. Capaian ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus bergerak.

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan.

Investasi pada proyek-proyek padat modal memang berpotensi meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat infrastruktur. Namun, manfaatnya terhadap penciptaan lapangan kerja dapat berlangsung bertahap dan sangat bergantung pada keterlibatan industri domestik.

Peningkatan impor barang modal juga perlu dicermati. Di satu sisi, hal tersebut mencerminkan kebutuhan investasi. Di sisi lain, tanpa penguatan industri dalam negeri, dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal berpotensi terbatas.

Penguatan ekspor pun semestinya tidak berhenti pada peningkatan nilai perdagangan. Dampaknya harus menjangkau industri pengolahan, pelaku UMKM, pekerja, dan masyarakat luas.

Baca Juga:  Ancaman MSCI, Integritas dan Kepercayaan Pasar Modal Indonesia Dipertaruhkan

BPS mencatat jumlah penduduk bekerja pada Agustus 2026 mencapai 147,99 juta orang, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,75 persen. Perkembangan ini positif, tetapi kualitas pekerjaan, kepastian pendapatan, dan kemampuan upah memenuhi kebutuhan hidup tetap menjadi persoalan penting.

Karena itu, semester pertama 2027 perlu menjadi momentum evaluasi terhadap dampak pertumbuhan ekonomi pada pendapatan riil, kesempatan kerja, serta keterjangkauan kebutuhan pokok.

Pertumbuhan ekonomi sejatinya bukan sekadar keberhasilan pemerintah meningkatkan angka, melainkan keberhasilan menghadirkan kesejahteraan yang nyata dan dirasakan masyarakat secara lebih merata.

HIGHLIGHT POLITIK

Bahlil, Dugaan Penyadapan Presiden, dan Hoaks Munaslub Golkar: Siapa Diuntungkan oleh Kegaduhan Politik?

Dinamika politik nasional kembali menjadi perhatian setelah beredarnya isu yang mengaitkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pada saat bersamaan, muncul poster digital yang mengklaim adanya rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 29 November 2026 dengan slogan penyelamatan partai dari kelompok yang disebut sebagai “Geng Solo”.

Dua isu yang berkembang hampir bersamaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai stabilitas kepemimpinan, persaingan pengaruh, dan arah konsolidasi politik Partai Golkar.

Baca Juga:  Ancaman MSCI, Integritas dan Kepercayaan Pasar Modal Indonesia Dipertaruhkan

Namun, kedekatan waktu kemunculan dua isu tidak dapat dijadikan bukti bahwa keduanya saling berkaitan.

Bahlil secara terbuka membantah keterlibatannya dalam dugaan penyadapan dan menyatakan dirinya juga menjadi korban. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji memastikan poster Munaslub tersebut merupakan informasi bohong.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang namanya dicantumkan dalam poster, turut membantah keterlibatannya dalam penyebaran maupun rencana kegiatan tersebut.

Bantahan tersebut penting dicatat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. Tanpa bukti yang sah, rumor politik tidak boleh berubah menjadi vonis terhadap seseorang.

Perkara dugaan penyadapan Presiden sendiri merupakan persoalan hukum serius. Pemerintah telah menyampaikan adanya proses penyidikan terhadap sejumlah tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal.

Persoalan mendasarnya bukan semata siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga motif, kepentingan, penggunaan informasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang harus diungkap melalui pembuktian hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan pentingnya penyidikan berdasarkan alat bukti, bukan spekulasi.

Baca Juga:  Ancaman MSCI, Integritas dan Kepercayaan Pasar Modal Indonesia Dipertaruhkan

Dalam negara hukum, penyidikan harus independen, profesional, transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kedekatan politik seseorang dengan mantan Presiden Joko Widodo ataupun tokoh kekuasaan lainnya juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Demikian pula, dinamika internal Golkar semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat pertarungan politik. Sebaliknya, kepentingan politik tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan tindak pidana.

Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan kegaduhan yang dibangun melalui prasangka.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata menyangkut nasib seorang ketua umum atau soliditas sebuah partai, melainkan kredibilitas institusi, kualitas demokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Negara yang kuat membutuhkan tiga fondasi utama: ekonomi yang menyejahterakan rakyat, partai politik yang menjalankan demokrasi secara sehat, dan penegakan hukum yang tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif LKHAI
Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.