CATATAN ABAH TINDIK

Penyadapan Ilegal oleh Oknum Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Konstitusi dan Fikih Islam

11546
×

Penyadapan Ilegal oleh Oknum Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Konstitusi dan Fikih Islam

Sebarkan artikel ini

Antara Prasangka (Dhon), Larangan Tajassus, Penyalahgunaan Kewenangan, dan Kemaslahatan Umat, Bangsa, dan Negara

Oleh : Abdul Rasyid *)
Minggu, 08 November 2026

Telaah perbandingan hukum positif Indonesia, konstitusi, negara hukum, serta hukum Islam dalam perspektif keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, keselamatan bangsa dan negara terkait Penyadapan Ilegal oleh Aparat Penegak Hukum.

Ketika Aparat Penegak Hukum Justru Berpotensi Melanggar Hukum

Penyadapan merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang dapat digunakan negara untuk mengungkap tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, dan melindungi keamanan nasional. Namun, penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penggunaannya harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, prosedur hukum, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Persoalan menjadi lebih serius apabila muncul dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, termasuk perwira tinggi kepolisian. Sebab, aparat yang memperoleh kewenangan untuk menegakkan hukum justru harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam konteks dugaan penyadapan terhadap Presiden maupun tokoh nasional yang menjadi perhatian publik, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, apakah penyadapan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang, tujuan penegakan hukum, dan prosedur yang sah?

Kedua, apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak privasi, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin atau etik, bahkan tindak pidana?

Persoalan ini juga menarik dikaji melalui hukum Islam, khususnya konsep dhon (الظن) dan tajassus (التجسس).

Islam tidak membenarkan seseorang membangun tuduhan hanya berdasarkan prasangka. Islam juga melarang tindakan memata-matai, mencari-cari kesalahan, dan mengorek kehidupan pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Di sinilah terdapat titik temu penting antara konstitusi Indonesia dan prinsip hukum Islam: kewenangan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melanggar kehormatan, privasi, dan hak orang lain.

Namun, larangan tajassus juga tidak boleh ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penyelidikan. Pengungkapan kejahatan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan ancaman nyata tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memahami Dhon dan Tajassus dalam Hukum Islam

Untuk memahami persoalan ini secara mendalam, perlu dibedakan dua konsep yang sering dipertemukan dalam pembahasan etika dan hukum Islam.

1. Dhon (الظن): Prasangka dan dugaan

Dhon secara bahasa berarti dugaan, sangkaan, atau perkiraan terhadap sesuatu yang belum diketahui secara pasti.

Dalam hukum Islam, prasangka tidak seluruhnya dilarang. Ada prasangka yang didukung indikator dan bukti, tetapi ada pula prasangka buruk (su’uzhan) yang tidak memiliki dasar dan berpotensi merusak kehormatan orang lain.

Landasan utamanya adalah Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

Ayat ini mengandung dua prinsip penting.

• Larangan membangun penilaian dan tuduhan terhadap seseorang hanya berdasarkan dugaan yang tidak memiliki landasan memadai.

• Larangan mencari-cari kesalahan dan mengorek kehidupan pribadi orang lain melalui cara-cara yang tidak dibenarkan.

Dalam konteks penegakan hukum, prinsip dhon mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena dicurigai, memiliki hubungan tertentu, atau dianggap berpotensi melakukan pelanggaran.

Prinsip tersebut sejalan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam hukum pidana Indonesia.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa dugaan yang didukung informasi awal dapat menjadi alasan untuk melakukan penyelidikan menurut hukum positif, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Dalam Islam pun, kehati-hatian tidak berarti membiarkan kejahatan tanpa upaya pembuktian.

2. Tajassus (التجسس): Memata-matai dan mencari-cari kesalahan

Tajassus berasal dari kata jassa, yang mengandung makna mencari, memeriksa, atau menyelidiki sesuatu yang tersembunyi.

Dalam konteks Surah Al-Hujurat ayat 12, tajassus merujuk pada tindakan mencari-cari aib, mengintip rahasia, dan mengorek urusan pribadi orang lain yang tidak sepatutnya diketahui.

Rasulullah SAW bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا

Artinya:

“Jauhilah prasangka, karena prasangka merupakan perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian melakukan tajassus dan tahassus.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Dalam konteks penyadapan, tajassus dapat menjadi analogi etik dan substantif apabila seseorang secara sengaja mengakses komunikasi pribadi orang lain tanpa hak, tanpa alasan yang dibenarkan, dan untuk mencari informasi yang seharusnya dilindungi.

Tetapi terdapat perbedaan penting:

• Tajassus yang tercela: memata-matai kehidupan pribadi, mencari kelemahan, mengumpulkan rahasia, atau mencari kesalahan orang lain tanpa dasar yang sah.

• Penyelidikan yang dibenarkan: mengumpulkan bukti tindak pidana berdasarkan kewenangan hukum, kebutuhan yang nyata, prosedur yang sah, dan pengawasan yang memadai.

Dengan demikian, tidak setiap tindakan mencari informasi otomatis merupakan tajassus yang dilarang. Tujuan, cara, kewenangan, kebutuhan, dan dampaknya harus diperiksa.

3. Mengapa penyadapan ilegal dapat dikaji melalui konsep tajassus?

Ada beberapa titik persamaan substantif:

Aspek
Tajassus dalam perspektif Islam
Penyadapan ilegal

Objek
Rahasia dan kehidupan pribadi
Komunikasi dan informasi elektronik

Cara
Mengintip dan mencari informasi tersembunyi
Mengakses atau merekam komunikasi tanpa hak

Persoalan
Pelanggaran kehormatan dan privasi
Pelanggaran privasi dan kerahasiaan komunikasi

Tujuan tercela
Mencari aib dan kelemahan
Mengumpulkan informasi di luar kewenangan

Dampak
Fitnah, permusuhan, rusaknya kehormatan
Penyalahgunaan data, tekanan, dan hilangnya kepercayaan publik

Persamaan tersebut tidak berarti kedua konsep identik secara hukum. Tajassus merupakan konsep normatif syariat, sedangkan penyadapan ilegal merupakan kategori perbuatan yang harus dibuktikan berdasarkan unsur undang-undang.

Namun, keduanya memperlihatkan satu pesan moral yang sama: rahasia pribadi manusia bukan sesuatu yang boleh diterobos sesuka hati oleh pihak yang memiliki kekuasaan.

Perspektif Konstitusi: Penyadapan dan Perlindungan Hak Warga Negara

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan tindakan berdasarkan kehendak penguasa atau kekuatan jabatan.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Konsekuensinya, setiap tindakan pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib memiliki dasar kewenangan, mengikuti prosedur, serta dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Ada beberapa ketentuan konstitusi yang relevan.

1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Artinya, seorang warga biasa, pejabat negara, perwira tinggi kepolisian, maupun Presiden harus memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan konstitusi.

Tidak boleh ada seseorang yang memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan di luar hukum hanya karena kedudukan dan jabatannya.

2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Ketentuan ini menjadi landasan konstitusional perlindungan privasi.

Komunikasi pribadi, percakapan telepon, dan informasi elektronik merupakan bagian dari ruang privat yang tidak boleh diterobos secara sewenang-wenang.

3. Pasal 28F UUD 1945

Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Perlindungan terhadap komunikasi tidak hanya menyangkut kebebasan berbicara, tetapi juga keamanan dan kerahasiaan komunikasi dari tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

4. Pasal 28J UUD 1945

Hak asasi manusia dapat dibatasi dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Pasal ini penting karena menunjukkan bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dapat dibenarkan dalam batas tertentu.

Akan tetapi, pembatasan hak harus memiliki dasar undang-undang dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Kesimpulan konstitusional: kewenangan penyadapan bukan kewenangan absolut. Negara boleh melakukan intervensi terhadap komunikasi pribadi untuk kepentingan hukum tertentu, tetapi harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Analisis Hukum Positif Indonesia: Batas Kewenangan Penyadapan

Penyadapan harus dibedakan antara tindakan yang sah berdasarkan undang-undang dan tindakan yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 40 pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kerahasiaan komunikasi merupakan kepentingan hukum yang dilindungi negara.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak.

Pasal 31 ayat (1) dan (2) pada pokoknya melarang intersepsi yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pengecualian untuk intersepsi bagi penegakan hukum harus dibaca berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

UU PDP memberikan landasan perlindungan terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional seseorang.

Data komunikasi dan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat masuk dalam lingkup pelindungan data pribadi, bergantung pada karakteristik dan konteks pemrosesannya.

Apabila data yang diperoleh melalui penyadapan kemudian digunakan, disebarluaskan, dimanipulasi, atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum, persoalannya dapat berkembang menjadi pelanggaran lain yang harus dinilai berdasarkan unsur masing-masing ketentuan.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010

Putusan ini sangat penting untuk dijadikan rujukan.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan dengan pembatasan hak privasi. Oleh sebab itu, pengaturan legalitas, persyaratan, dan tata cara penyadapan harus memiliki dasar undang-undang.

MK juga menekankan pentingnya pengaturan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan.

Dalam pertimbangan hukum tersebut terdapat pesan konstitusional yang sangat mendasar:

Penyadapan tidak otomatis menjadi sah hanya karena dilakukan oleh institusi negara atau aparat penegak hukum.

Legalitas tindakan harus dinilai dari dasar kewenangan, tujuan, prosedur, dan batas-batas yang ditentukan undang-undang.

Prinsip tersebut juga ditegaskan kembali dalam pertimbangan MK pada Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

5. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010

Dalam pemberitaan konferensi pers Bareskrim pada 3 November 2026, penyidik menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dalam perkara yang sedang ditangani tidak mengikuti prosedur pemantauan dan penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut keterangan penyidik yang diberitakan, nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang.

Jika fakta tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran tata kerja internal, melainkan dapat menyentuh pelanggaran hukum pidana dan hak konstitusional orang yang menjadi sasaran penyadapan.

Kasus Dugaan Penyadapan oleh Perwira Tinggi Polri

Untuk menjaga ketepatan analisis, perlu dibedakan antara fakta yang telah diumumkan penyidik, dugaan tindak pidana, dan kesimpulan hukum yang baru dapat ditetapkan melalui proses peradilan.

Berdasarkan keterangan Bareskrim yang diberitakan pada 3–4 November 2026, terdapat perkembangan sebagai berikut:

Waktu
Perkembangan perkara berdasarkan keterangan penyidik

2025–2026
Dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon

Oktober 2026
Dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS

30 Oktober 2026
Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi

3 November 2026
Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka

4 November 2026
Kronologi dan konstruksi perkara diberitakan lebih lanjut

Pihak yang disebut sebagai sasaran dugaan penyadapan meliputi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.

Bareskrim menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Penyidik juga menyampaikan penerapan beberapa ketentuan pidana, yaitu:

• Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

• Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

• Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Perlu dicatat, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena dugaan perbuatan dalam perkara ini disebut berlangsung sejak 2025, penentuan hukum yang berlaku harus memperhatikan waktu masing-masing perbuatan, asas legalitas, ketentuan peralihan, serta ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila relevan. Tidak tepat menerapkan ketentuan KUHP baru secara otomatis terhadap seluruh perbuatan sebelum tanggal berlakunya.

Ada lima persoalan hukum yang patut diperiksa secara mendalam:

• Siapa yang memberikan perintah penyadapan dan atas dasar kewenangan apa?

• Apakah terdapat laporan polisi, surat perintah penyelidikan atau penyidikan, serta dokumen otorisasi yang sah?

• Apakah sasaran penyadapan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tertentu?

• Siapa yang mengakses, menyimpan, menggunakan, dan menerima hasil penyadapan?

• Apakah penghapusan data merupakan tindakan administratif yang sah atau upaya menghilangkan jejak dan menghambat proses pembuktian?

Kelima persoalan tersebut penting karena pertanggungjawaban pidana tidak boleh hanya didasarkan pada jabatan, kedekatan, atau dugaan keterlibatan seseorang.

Harus dibuktikan perbuatan, kesalahan, unsur kesengajaan apabila disyaratkan, hubungan kausal, serta alat bukti yang sah.

Perspektif Hukum Islam: Antara Hisbah, Tajassus, dan Amanah Kekuasaan

Dalam khazanah hukum Islam, persoalan penyadapan oleh aparat negara tidak cukup hanya dianalisis menggunakan larangan tajassus. Ada beberapa prinsip fikih yang relevan.

1. Prinsip Hifzh al-‘Irdh: Melindungi Kehormatan dan Martabat Manusia

Salah satu tujuan penting syariat adalah melindungi kehormatan manusia.

Kehormatan tidak hanya berhubungan dengan nama baik di hadapan masyarakat, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap rahasia pribadi, keluarga, dan kehidupan seseorang.

Tindakan memata-matai tanpa alasan yang dibenarkan dapat membuka ruang bagi fitnah, pemerasan, penghinaan, dan penyalahgunaan informasi.

Dalam konteks ini, penyadapan ilegal dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan kehormatan (hifzh al-‘irdh).

2. Prinsip Hifzh al-Nafs: Melindungi Kehidupan dan Keamanan

Islam juga mengajarkan perlindungan terhadap kehidupan manusia.

Negara memiliki tanggung jawab mencegah ancaman terhadap keselamatan masyarakat, termasuk ancaman terorisme, pembunuhan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Karena itu, pengawasan atau penyadapan yang dilakukan untuk mencegah kejahatan serius dapat memperoleh pembenaran sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan tidak melampaui kebutuhan.

Artinya, Islam tidak menempatkan privasi sebagai alasan untuk membiarkan kejahatan berlangsung. Sebaliknya, kepentingan keamanan juga tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan pengawasan tanpa batas.

3. Prinsip Amanah: Kekuasaan Adalah Pertanggungjawaban

Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 menyatakan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Ayat ini memberikan landasan moral bagi setiap pemegang jabatan publik.

Kewenangan aparat kepolisian adalah amanah negara dan masyarakat. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan politik yang tidak memiliki dasar hukum.

Apabila kewenangan penyadapan digunakan untuk mengumpulkan rahasia seseorang di luar tujuan penegakan hukum, maka terdapat persoalan serius dari perspektif amanah dan keadilan.

4. Prinsip Hisbah: Pengawasan untuk Mencegah Kemungkaran

Dalam tradisi ketatanegaraan Islam, hisbah dikenal sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan kemaslahatan masyarakat.

Namun, hisbah bukan legitimasi bagi pejabat untuk memata-matai setiap individu.

Pengawasan harus diarahkan pada pencegahan kemungkaran dan perlindungan kepentingan umum, bukan mencari-cari aib atau mengintimidasi orang yang berbeda pandangan.

Dengan demikian, apabila aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan, tindakannya harus memiliki tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pengawasan berubah menjadi sarana mencari kelemahan pribadi atau mengendalikan pihak lain, maka tujuan hisbah telah menyimpang dari orientasi keadilan.

5. Prinsip Siyasah Syar’iyyah: Kekuasaan Negara Harus Menghasilkan Keadilan

Siyasah syar’iyyah merupakan konsep pengelolaan urusan publik berdasarkan prinsip syariat untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

Dalam kerangka ini, negara boleh menggunakan instrumen pengawasan untuk melindungi masyarakat, tetapi tidak boleh mengubah kewenangan tersebut menjadi alat kesewenang-wenangan.

Ada prinsip fikih yang sangat relevan:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya:

“Kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.”

Kaidah ini memberikan ukuran bahwa setiap tindakan pejabat negara harus dapat dijelaskan manfaatnya bagi kepentingan publik.

Penyadapan yang sah untuk mencegah kejahatan dapat memiliki nilai kemaslahatan. Sebaliknya, penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan tanpa tujuan hukum yang sah justru dapat menimbulkan kemudaratan.

Maqashid Syariah: Mengukur Keadilan dan Kemashlahatan

Pembahasan ini menjadi lebih komprehensif apabila dikaitkan dengan Maqashid Syariah, yakni tujuan utama pemberlakuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Ada lima prinsip pokok yang dapat digunakan untuk menilai praktik penyadapan.

Prinsip maqashid
Makna
Hubungan dengan penyadapan

Hifzh al-Din
Perlindungan agama
Mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang merusak nilai moral dan keadilan

Hifzh al-Nafs
Perlindungan jiwa
Melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan

Hifzh al-‘Aql
Perlindungan akal
Mencegah manipulasi informasi, intimidasi, dan disinformasi

Hifzh al-Nasl
Perlindungan keluarga dan keturunan
Melindungi rahasia dan kehormatan keluarga

Hifzh al-Mal
Perlindungan harta
Mencegah pemerasan, pencurian informasi bisnis, dan penyalahgunaan data ekonomi

Kelima tujuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak hanya melindungi individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan negara.

Dalam konteks penyadapan ilegal, terdapat dua kemungkinan kemudaratan.

Pertama, apabila negara tidak memiliki kemampuan melakukan penyelidikan terhadap kejahatan serius, masyarakat dapat menjadi korban tindak pidana.

Kedua, apabila negara memberikan kebebasan penyadapan tanpa pengawasan, masyarakat justru dapat menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, penyadapan harus diletakkan dalam keseimbangan antara perlindungan keamanan dan perlindungan kebebasan individu.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya:

“Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Kaidah ini tidak berarti setiap tindakan pengawasan harus dilarang. Maknanya, suatu tindakan yang mengatasnamakan kemaslahatan harus terlebih dahulu mempertimbangkan potensi kerusakan yang ditimbulkannya.

Jika penyadapan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, merusak privasi, dan mengancam kebebasan masyarakat, maka negara wajib melakukan koreksi.

Perbandingan Konstitusi Indonesia dan Fikih Islam

Jika disandingkan, terdapat kesamaan mendasar antara negara hukum Indonesia dan hukum Islam.

Dimensi
Konstitusi dan hukum Indonesia
Hukum Islam

Prasangka
Asas praduga tidak bersalah
Larangan su’uzhan tanpa dasar

Privasi
Pasal 28G UUD 1945
Larangan tajassus

Kewenangan
Asas legalitas
Amanah dan tanggung jawab

Pengawasan
Berdasarkan undang-undang
Hisbah dengan batas syariat

Keadilan
Equality before the law
Al-‘Adl

Kepentingan umum
Keamanan dan ketertiban umum
Maslahah ‘ammah

Penyalahgunaan kekuasaan
Pertanggungjawaban hukum
Khianat terhadap amanah

Perlindungan masyarakat
Hak asasi manusia
Maqashid Syariah

Ada tiga kesimpulan penting dari perbandingan tersebut.

Pertama, tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum.

Dalam konstitusi Indonesia, seluruh pejabat negara terikat pada hukum. Dalam Islam, semakin besar amanah dan kekuasaan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan pertanggungjawabannya.

Kedua, tidak boleh ada pembenaran tindakan melawan hukum atas nama keamanan.

Keamanan nasional merupakan kepentingan penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, keadilan tidak boleh hanya berlaku bagi masyarakat kecil.

Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua orang, termasuk aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

Apabila Penyadapan Dilakukan oleh Aparat, Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Ini merupakan persoalan paling mendasar dalam tata kelola negara hukum.

Aparat kepolisian diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, apabila kewenangan tersebut justru disalahgunakan oleh orang yang memiliki jabatan tinggi, mekanisme pengawasan internal saja tidak cukup untuk membangun kepercayaan publik.

Karena itu, ada beberapa langkah yang patut menjadi perhatian.

1. Penegakan hukum yang independen dan transparan

Perkara dugaan penyadapan harus diusut berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik, kedudukan jabatan, maupun kepentingan institusi.

Setiap pihak yang diduga terlibat harus mendapatkan perlakuan hukum yang setara.

2. Audit forensik digital terhadap sistem LIMS

Audit perlu mengungkap:

• Siapa yang memberikan perintah penyadapan.

• Siapa yang memasukkan nomor telepon ke sistem.

• Kapan penyadapan dimulai dan dihentikan.

• Siapa yang mengakses hasil rekaman.

• Ke mana hasil penyadapan dikirim.

• Apakah terdapat penghapusan atau manipulasi log sistem.

• Apakah ada pihak lain yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Audit harus menjaga keutuhan barang bukti dan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody).

3. Pemeriksaan pertanggungjawaban komando

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Namun, pertanggungjawaban atasan juga tidak boleh diasumsikan hanya karena hubungan struktural.

Harus diperiksa apakah terdapat perintah, pengetahuan, persetujuan, pembiaran yang memenuhi unsur hukum, atau keterlibatan nyata lainnya.

4. Perlindungan terhadap pelapor dan saksi

Petugas yang melaporkan dugaan penyalahgunaan sistem harus mendapatkan perlindungan dari intimidasi dan tindakan balasan sepanjang memenuhi persyaratan perlindungan hukum.

5. Pembenahan regulasi penyadapan nasional

Indonesia membutuhkan pengaturan penyadapan yang memberikan kepastian mengenai:

• Jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penyadapan.

• Pejabat atau lembaga yang berwenang memberikan otorisasi.

• Standar bukti awal dan urgensi.

• Jangka waktu penyadapan.

• Pengawasan independen atau yudisial yang sesuai dengan karakter kewenangan.

• Penyimpanan dan pemusnahan data.

• Penggunaan hasil penyadapan sebagai alat bukti.

• Mekanisme pengaduan dan pemulihan hak korban.

Pembenahan tersebut sejalan dengan perhatian Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya mengenai perlunya perlindungan terhadap hak privasi dari penyalahgunaan kewenangan penyadapan.

Kontemplasi: Jangan Sampai Penjaga Hukum Menjadi Pelanggar Hukum

Ada satu pelajaran penting yang dapat diambil dari perspektif konstitusi dan fikih Islam.

Negara membutuhkan aparat yang kuat untuk melindungi masyarakat. Namun, kekuatan aparat harus selalu berada di bawah kendali hukum.

“Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa. Dalam perspektif konstitusi, jabatan publik merupakan kewenangan yang dibatasi oleh hukum, bukan sumber kekebalan hukum.”

Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 8 mengajarkan:

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Artinya:

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Pesan ayat ini sangat relevan dalam penegakan hukum modern. Keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa yang menjadi sasaran pemeriksaan, siapa yang memiliki jabatan, atau siapa yang mempunyai kekuatan politik.

Jika penyadapan dilakukan secara sah untuk mengungkap kejahatan, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat.

Namun, apabila penyadapan dilakukan tanpa kewenangan, tanpa tujuan penegakan hukum yang sah, dan digunakan untuk mencari rahasia pribadi atau kepentingan tertentu, tindakan tersebut harus diuji sebagai dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran amanah.

Dalam hal ini, prinsip dhon mengingatkan agar tidak membangun tuduhan tanpa bukti. Prinsip tajassus mengingatkan agar tidak menerobos privasi manusia secara sewenang-wenang. Sementara prinsip amanah mengingatkan bahwa setiap kewenangan harus dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi Kebijakan

Dari seluruh pembahasan tersebut, dapat dirumuskan enam kesimpulan.

1. Dalam perspektif konstitusi, penyadapan merupakan pembatasan hak privasi yang hanya dapat dibenarkan berdasarkan undang-undang dan prosedur yang sah.

2. Dalam perspektif hukum Islam, penyadapan tanpa hak untuk mencari rahasia dan kelemahan orang lain memiliki pertentangan substantif dengan larangan tajassus dan prinsip perlindungan kehormatan manusia.

3. Dalam perspektif dhon, dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis. Aparat maupun masyarakat harus menghormati asas praduga tidak bersalah.

4. Dalam perspektif amanah, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat merupakan persoalan serius karena kewenangan negara diberikan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

5. Dalam perspektif maqashid syariah, kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak individu harus berjalan seimbang untuk menghasilkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

6. Dalam perspektif negara hukum, siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Negara perlu memperkuat pengawasan independen terhadap penggunaan teknologi penyadapan, melakukan audit forensik terhadap sistem penyadapan aparat, menjamin perlindungan pelapor, serta memastikan setiap tindakan pembatasan hak privasi dapat diuji secara hukum.”

Hukum, Kekuasaan, dan Amanah Keadilan

Ada sebuah refleksi yang patut menjadi renungan bersama:

Apabila masyarakat dilarang memata-matai kehidupan pribadi orang lain, maka aparat negara yang memiliki kewenangan lebih besar seharusnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar pula untuk menghormati privasi dan kehormatan manusia.

Apabila rakyat diwajibkan tunduk kepada hukum, maka pejabat dan aparat penegak hukum juga wajib tunduk kepada hukum yang sama.

Apabila penyadapan dibenarkan untuk mengungkap kejahatan, maka penyalahgunaan penyadapan juga harus diungkap melalui proses hukum yang transparan.

Sebab, negara hukum tidak dibangun dengan kekuasaan yang tidak terbatas, tetapi dengan kewenangan yang dapat diawasi, keadilan yang tidak diskriminatif, serta hukum yang berlaku bagi semua orang.

“Dalam perspektif Islam, keadilan adalah amanah. Dalam perspektif Pancasila, keadilan merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya bertemu pada satu tujuan: mewujudkan kemaslahatan umat, melindungi martabat manusia, dan menjaga kehormatan negara.”

Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru berubah menjadi instrumen untuk melanggar hukum.

*) Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.