Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos., Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi M.Si., serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Pembentukan Pansus Ranperda

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan hasil Rapat Badan Musyawarah yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu, Marsono juga mengumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam masa Sidang II Tahun Sidang I (periode Januari – April 2025).

Baca Juga:  Jaring Aspirasi Masyarakat Pemdes Nglutung Gelar Musrenbangdes.

Adapun tugas dari masing-masing Pansus adalah sebagai berikut:

  • Pansus I: Membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
  • Pansus II: Membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.
  • Pansus III: Membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Pansus IV: Membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016–2036.

LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2024

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Baca Juga:  Pemdes Krosok Salurkan Insentif dan Sembako Bagi Para Guru Ngaji

“Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” terangnya.

Gatut Sunu Wibowo juga menyampaikan LKPJ Pj Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2024, yang merupakan capaian kinerja Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Gatut Sunu Wibowo menjelaskan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah Tulungagung pada Tahun 2024 berfokus pada tujuh prioritas utama pembangunan daerah.

“Tujuh prioritas utama tersebut yaitu, pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik,” tegasnya.

Visi pembangunan daerah ke depan adalah “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa” dengan delapan misi pembangunan.(Endy S)