HeadlinePemerintahan

Disdik Bojonegoro Pastikan Penyaluran Beasiswa Bebas Pungli & Sesuai Aturan

211
×

Disdik Bojonegoro Pastikan Penyaluran Beasiswa Bebas Pungli & Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO, analisapublik.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro akhirnya angkat bicara merespons polemik beasiswa mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu. Disdik menegaskan bahwa penghentian proses beasiswa bagi sejumlah mahasiswa tersebut telah didasarkan pada benturan regulasi, terutama terkait status jalur masuk perkuliahan.

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, mengungkapkan bahwa seluruh mekanisme pemberian bantuan biaya pendidikan ini mengacu ketat pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025. Salah satu poin krusial yang menjadi batu sandungan adalah syarat administratif pada jenis Beasiswa Scientist.

“Pada prinsipnya, mekanisme telah kami jelaskan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Karena mereka menempuh jalur masuk mandiri, maka proses tidak dapat dilanjutkan,” ujar Anwar Mukhtadlo saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026).

Anwar menjelaskan, ketegangan sempat muncul saat sejumlah mahasiswa mendatangi kantor dinas setelah pengumuman untuk melakukan penandatanganan kuitansi. Namun, pihak dinas memutuskan untuk menahan proses tersebut setelah dilakukan verifikasi ulang.

“Saat itu belum ada penandatanganan kuitansi. Kami menjelaskan bahwa masih ada tahapan verifikasi ulang sebelum pengajuan Surat Keputusan (SK),” tambahnya.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak kampus PEM Akamigas, Disdik menemukan fakta bahwa pola penerimaan mahasiswa di institusi tersebut menggunakan sistem pendaftaran mandiri. Sementara itu, regulasi Beasiswa Scientist secara eksplisit mensyaratkan penerima harus lolos melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP atau SNBT.

Data Dinas Pendidikan mencatat sedikitnya ada enam mahasiswa yang mengajukan Beasiswa Scientist namun terpaksa gigit jari. Status kampus yang tidak menggunakan jalur seleksi nasional dalam penerimaannya membuat pengajuan mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Tak hanya pada Beasiswa Scientist, Disdik juga memperketat pengawasan pada jenis beasiswa lainnya, terutama yang berbasis data kemiskinan.

“Untuk beasiswa yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desil 1 hingga 5, kami melakukan verifikasi ulang bersama Dinas Sosial. Ini demi memastikan ketepatan sasaran,” tegas Anwar.

Polemik ini sempat menjadi sorotan karena menyangkut harapan mahasiswa untuk menempuh pendidikan di sektor energi yang strategis. Namun, Disdik Bojonegoro memilih untuk tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Dinas Pendidikan menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui kanal resmi bagi pihak-pihak yang merasa membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah program beasiswa agar tetap transparan, akuntabel, dan berjalan di atas rel regulasi yang ada.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.