HeadlinePemerintahan

Demi Estetika Kota , Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang Liar di Trotoar Pasar Baru

×

Demi Estetika Kota , Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang Liar di Trotoar Pasar Baru

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO , analisapublik.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bergerak melakukan penertiban besar-besaran terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Baru Probolinggo, Senin (5/1/2026). Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi ruang publik bagi pejalan kaki yang selama ini terokupasi oleh aktivitas perdagangan informal.

Operasi pembersihan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB ini menyasar para pedagang pasar maupun pedagang liar. Mereka dipaksa mengosongkan bahu jalan dan trotoar untuk kemudian diarahkan menempati lapak resmi yang telah disediakan di dalam area pasar.

Penegakan Perda Tanpa Kompromi

Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas komersial di atas trotoar.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menyatakan bahwa penertiban baru dilakukan setelah pihaknya memastikan fasilitas di dalam pasar siap menampung para pedagang.

“Kami bersama UPT Pasar Baru telah melakukan sosialisasi intensif selama sepekan terakhir. Penertiban ini dilakukan seiring rampungnya los pintu sisi utara Pasar Baru yang dapat menampung sekitar 67 pedagang,” ujar Angga di sela-sela penertiban.

Pendekatan Persuasif Dan Relokasi ke Los Baru

Meski bertindak tegas, Angga mengklaim pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang kembang, sayur, hingga kue. Para pedagang diberikan waktu untuk beradaptasi dan memindahkan barang dagangan mereka secara mandiri.

“Fokus kami adalah mengembalikan trotoar sesuai peruntukannya bagi pejalan kaki, namun tetap menjaga keberlangsungan usaha mereka dengan menyediakan tempat yang lebih layak di dalam,” tambahnya.

Operasi penyisiran dilakukan di titik-titik krusial, mulai dari Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, hingga area sekitar Pasar Niaga. Berdasarkan pantauan, proses relokasi berjalan kondusif di bawah pengawasan petugas pasar.

Retribusi Gratis Selama Masa Transisi

Di sisi lain, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, menjamin bahwa ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak sudah mencukupi. Sebanyak 67 bedak dengan ukuran standar 2×1 meter telah disiapkan.

Menariknya, pemerintah memberikan kompensasi khusus guna meringankan beban pedagang selama masa adaptasi.

“Pedagang tidak dikenakan biaya sewa, hanya retribusi sebesar Rp35 ribu per bulan. Bahkan, biaya retribusi itu pun akan kami gratiskan selama 1–2 bulan pertama sambil menunggu hasil evaluasi,” jelas Edi.

Penataan ini diharapkan mampu mengubah wajah Pasar Baru Probolinggo menjadi pusat ekonomi rakyat yang tidak hanya produktif, tetapi juga tertib, aman, dan ramah bagi pengunjung serta pejalan kaki. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.