Situbondo, analisapublik.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Situbondo memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik nasabah oleh oknum karyawannya. BRI menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut masih berada dalam penguasaan bank dan seluruh proses pengelolaan dokumen agunan telah dilakukan sesuai prosedur.
Pemimpin Cabang BRI Situbondo, Nanang Sumbara, memastikan bahwa dokumen agunan milik nasabah BRI Unit Panji tersebut aman.
“BRI akan menyerahkan dokumen tersebut kepada ahli waris yang sah, berdasarkan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh pihak berwenang,” ujar Nanang dalam keterangannya di Situbondo, Senin.
Komunikasi dan Penghormatan Proses Hukum
Nanang Sumbara menambahkan bahwa BRI telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak keluarga nasabah untuk memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait laporan dugaan penggelapan yang telah dilayangkan oleh pelapor ke aparat penegak hukum, BRI menyatakan menghormati proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen BRI: Nanang menegaskan komitmen BRI untuk terus menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan profesional dan memastikan keamanan dokumen sesuai standar operasional.
Prinsip Perbankan: “Dalam setiap kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan,” tutupnya.
Kronologi Laporan Nasabah
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Sahar, warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo, terhadap oknum karyawan BRI Unit Panji.
Poin-poin penting dari laporan Sahar:
Pelaporan: Sahar melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Objek Jaminan: Sertifikat tersebut atas nama almarhum istrinya, Mastutik.
Riwayat Pinjaman:
Pinjaman pertama tahun 1992, lunas tahun 2016.
Pinjaman kedua sebesar Rp 40 juta, lunas pada tanggal 2 Juli 2024.
Klaim Pengembalian: Menurut Sahar, sertifikat sempat dikembalikan kepadanya setelah pinjaman lunas. Namun, keesokan harinya, sertifikat tersebut diambil kembali oleh petugas BRI Unit Panji dengan alasan adanya kekurangan administrasi.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.( wa/ar,)