Malang, analisapublik.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal melalui sejumlah operasi di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, 21/6 mengatakan bahwa tim melakukan sejumlah penindakan pada operasi dan patroli rutin pada hari Rabu (19/6).

“Kami melakukan sejumlah penindakan pada saat melakukan patroli darat rutin, yang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal,” kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan bahwa tim melakukan patroli darat, kemudian memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Pada lokasi tersebut, tim menemukan adanya pengiriman rokok ilegal.

Menurut dia, tim menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli atau 3.826 bungkus dengan total 75.000 batang.

Tim Bea Cukai Malang juga memeriksa jasa ekspedisi lain di kawasan yang sama. Di tempat ini, tim menemukan kembali pengiriman rokok SKM berbagai merek tanpa pita cukai.

“Pada lokasi itu, ada 990 bungkus dengan total 19.800 batang. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan pencegahan,” katanya.

Usai memeriksa dua penyedia jasa ekspedisi di kawasan Jalan Trunojoyo tersebut, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa ada pengiriman rokok ilegal.

“Tim lantas melakukan pencarian sarana pengangkut dengan menyisir jalan yang diperkirakan akan dilewati sarana pengangkut tersebut,” katanya.

Setelah penyisiran, tim menemukan sarana pengangkut , kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Sarana pengangkut yang tersebut merupakan milik jasa ekspedisi berupa mobil barang.

“Pada saat pemeriksaan, ditemukan SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.766 bungkus dengan total 595.320 batang,” katanya.

Masih pada hari yang sama, lanjut dia, usai melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut milik jasa ekspedisi tersebut, tim mendapatkan kembali informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal lainnya.

“Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat,” ujarnya.

Kendaraan yang dicurigai tersebut, kata dia, telah masuk tol melalui pintu masuk Singosari, Kabupaten Malang. Tim lantas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Tol Pandaan-Malang KM 79, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pada saat pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 19.740 bungkus atau setara dengan 394.800 batang rokok ilegal. Tim kemudian membawa barang, sarana pengangkut dan pengemudi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keseluruhan penindakan pada tanggal 19 Juni tersebut, menurut dia, ada 1.084.920 batang rokok ilegal yang disita tim dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar.

“Sementara untuk potensi kerugian negara, tercatat mencapai Rp809,35 juta,” katanya ( wan/ar)