Magetan, analisapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sebanyak 18 titik objek tanah dengan nilai mencapai Rp9,6 miliar.
Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, belasan objek tanah tersebut terdapat di Kecamatan Karangrejo dan Karas.
“Aset yang berhasil diselamatkan serta dipulihkan mencapai sejumlah 18 bidang tanah dengan total luasan 20,336 meter persegi senilai Rp9,6 miliar yang tersebar di Kecamatan Karangrejo dan Karas,” ujar Yuana saat penyerahan sertifikat aset tanah di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis.18/7
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan wujud capaian kinerja jaksa pengacara negara dalam rangka penyelamatan aset Pemkab Magetan.
“Kegiatan ini dipandang perlu untuk memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, adanya kejelasan status kepemilikan, pengamanan barang daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan di Magetan,” katanya.
Pj Bupati Magetan Hergunadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kejari Magetan dalam menyelamatkan aset pemda.
“Terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kejari Magetan bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN Magetan dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan. Dengan kejelasan status aset tersebut, maka bisa digunakan untuk pengembangan ekonomi, sarana, dan prasarana pelayanan publik,” kata Pj Hergunadi.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada Kajari Magetan beserta jajaran atas peran sertanya dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan.
Pj Bupati Hergunadi menyatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemkab Magetan kepada Kejari Magetan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan, Kajari Magetan, Sekda Kabupaten Magetan, perwakilan ATR/BPN Magetan, dan undangan lainnya. ( wa/ar)