“Karena itu perlu sertifikat elektronik, dan dengan berlakunya penggunaan sertifikat tanah elektronik ini dapat mencegah sekaligus melakukan pendataan dengan mudah kepemilikan tanah sesuai ketentuan,” kata AHY saat meluncurkan implementasi layanan sertifikat elektronik tanah di Pekanbaru, Jumat.31/5
Pada kesempatan ini, AHY juga membagikan langsung sertifikat elektronik secara simbolis yakni sertifikat elektronik Barang Milik Daerah (BMD), lima sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.
Menurut AHY dengan telah berlaku penggunaan sertifikat tanah elektronik ini maka dapat mencegah sekaligus melakukan pendataan dengan mudah kepemilikan tanah sesuai ketentuan.
BPN sendiri, katanya diminta dapat memanfaatkan sertifikat tanah elektronik ini sebagai upaya mempermudah layanan dan langkah percepatan dalam setiap pengurusan. Pada kesempatan itu AHY mengabsen pimpinan BPN kabupaten dan kota di Riau yang hadir.
“Kepada BPN kabupaten dan kota di Riau agar melaksanakan dengan baik program sertifikat tanah elektronik, dan pelayanan kepada masyarakat harus berkualitas,” tuturnya
Pada hari yang sama AHY mendampingi Presiden Joko Widodo pada acara peresmian ruas Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru Doni Syafrial mengatakan layanan sertifikat elektronik tanah mulai diimplementasikan Jumat (31/5) di Pekanbaru untuk memperkenalkan masyarakat pada transisi dari sertifikat tanah analog berwarna hijau menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan efisien.
“Kendati beralih ke sertifikat elektronik, sertifikat fisik masih tetap ada. Sertifikat fisik ini jadi lebih praktis, hanya satu lembar terdiri dari halaman depan yang berisi data yuridis dan halaman belakang yang memuat data fisik tanah beserta gambarannya,” katanya.
Untuk menjamin keamanan sertifikat elektronik, akan diterapkan fitur keamanan dari Peruri. Sertifikat ini menggunakan “secure paper” dengan berbagai fitur keamanan. Pemegang hak juga akan menerima sertifikat dalam format PDF, yang dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanah’ di playstore. Sertifikat elektronik ini berbasis NIK dan dilengkapi dengan QR code.
“Sertifikat lama tetap berlaku sampai proses alih media selesai. Pemilik dapat datang ke kantor BPN untuk melakukan proses ini,” katanya. ( wan /ar)