KH M Musthofa Mubasyyir membahas fikih bersuci, larangan bagi orang berhadas, dan perbedaan pendapat ulama di Masjid Al-Mujahidun Surabaya.
Surabaya, Analisapublik.id – KH M Musthofa Mubasyyir, Lc., M.Pd.I., mengupas ketentuan fikih mengenai larangan bagi orang berhadas kecil, junub, dan perempuan haid dalam kajian rutin selepas salat Magrib di Masjid Al-Mujahidun, Jalan Donorejo Nomor 46, Surabaya, Minggu 8 November 2026.
Kajian tersebut membahas ketentuan bersuci sebelum menjalankan ibadah, termasuk salat, tawaf, serta membaca dan menyentuh mushaf Alquran.
Mengawali ceramahnya, KH Musthofa mengajak jemaah memperdalam ilmu agama sekaligus memanjatkan doa agar pertemuan tersebut membawa keberkahan.
“Mencari ilmu-ilmunya Allah dan ilmu-ilmunya Rasulullah, mudah-mudahan kehadiran kita pada malam hari ini membawa keberkahan di kehidupan kita. Mudah-mudahan kita semuanya mati yang baik, husnul khatimah. Amin ya rabbal alamin,” tuturnya.
KH Musthofa menjelaskan bahwa dalam fikih mazhab Syafi’i, seseorang yang mengalami hadas kecil atau batal wudunya dilarang melakukan empat perkara sebelum kembali bersuci.
Keempat larangan tersebut meliputi melaksanakan salat, melakukan tawaf, menyentuh mushaf Alquran, dan membawa mushaf Alquran.
“Yang pertama, yang dilarang bagi orang yang tidak punya wudu adalah tidak boleh salat, baik itu salat fardu maupun salat sunah,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa sujud syukur dan sujud tilawah juga termasuk ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas menurut ketentuan fikih yang sedang dibahas.
Pembahasan kemudian berlanjut pada hukum tawaf dan persoalan persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Menurut mazhab Syafi’i, persentuhan kulit tertentu antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudu sehingga persoalan tersebut menjadi perhatian ketika jemaah melaksanakan tawaf di tengah kepadatan Masjidilharam.
Selain membahas ketentuan fikih klasik, KH Musthofa menyinggung perkembangan teknologi digital yang memunculkan pertanyaan baru mengenai penggunaan aplikasi Alquran pada telepon genggam.
Ia menjelaskan bahwa ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hukum menyentuh tulisan ayat Alquran yang ditampilkan melalui layar perangkat elektronik.
Perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan kedudukan tulisan digital yang muncul pada layar dibandingkan dengan mushaf Alquran dalam bentuk cetak.
Dalam pembahasan hadas besar, KH Musthofa menerangkan bahwa orang yang junub akibat keluarnya mani atau hubungan suami istri memiliki enam larangan sebelum mandi wajib.
Larangan tersebut mencakup salat, tawaf, menyentuh dan membawa mushaf Alquran, membaca Alquran dengan niat tilawah, serta berdiam diri di dalam masjid.
“Kalau dia belum mandi, dia dilarang membaca Alquran,” terangnya.
Sementara itu, pembahasan mengenai perempuan haid mendapat perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah dan keikutsertaan dalam kegiatan keagamaan.
Dalam penjelasannya, perempuan haid memiliki sejumlah larangan menurut fikih yang menjadi dasar kajian, antara lain salat, puasa, tawaf, menyentuh dan membawa mushaf, membaca Alquran dengan niat tilawah, serta berdiam diri di dalam masjid.
KH Musthofa juga menjelaskan larangan hubungan seksual ketika haid dan perbedaan pendapat ulama mengenai batasan bermesraan antara suami dan istri.
Persoalan perempuan haid yang ingin mengikuti pengajian di dalam masjid turut menjadi salah satu pokok pembahasan.
Ia menerangkan bahwa terdapat pendapat ulama yang memberikan keringanan dalam kondisi kebutuhan tertentu, meskipun bukan merupakan pandangan yang paling kuat dalam kerangka fikih yang dijelaskannya.
“Kalau bisa, lebih utama jenengan duduk di luar masjid,” ujarnya ketika menjelaskan pilihan bagi perempuan haid yang ingin mengikuti pengajian.
KH Musthofa kemudian menyinggung pendapat yang dikaitkan dengan Imam Al-Ghazali mengenai keringanan bagi perempuan haid untuk berada di masjid dalam keadaan tertentu.
“Tapi pendapat ini pendapat lemah, tapi boleh kita amalkan ketika kita butuh, ketika darurat, asalkan tidak dibuat kebiasaan-kebiasaan,” jelasnya.
Selain itu, ia menguraikan persoalan perempuan penghafal Alquran yang sedang haid dan membutuhkan murajaah agar hafalannya tetap terjaga.
Menurut penjelasannya, sebagian ulama memperbolehkan perempuan haid membaca Alquran untuk kepentingan menjaga hafalan, meskipun terdapat pandangan lain yang melarangnya.
“Ikuti pendapat yang memperbolehkan, khusus wanita yang haid yang hafal Alquran boleh membaca Alquran,” katanya.
KH Musthofa juga membedakan antara membaca ayat Alquran dengan niat tilawah dan melafalkan ayat yang menjadi bagian dari doa atau zikir.
Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya memahami perbedaan pendapat ulama agar jamaah tidak terburu-buru menyimpulkan hukum suatu persoalan ibadah.
Melalui kajian rutin Magrib di Masjid Al-Mujahidun, jrmaah memperoleh tambahan pengetahuan mengenai fikih bersuci serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Materi yang disampaikan sekaligus mengingatkan pentingnya mempelajari hukum agama secara mendalam dengan memperhatikan dasar dan konteks pendapat para ulama.
Reporter: Suprawoto
Redaktur: Aris Setyoadji
