Polres Gresik menyita 57,96 gram sabu dari residivis di Manyar. Polisi memburu pemasok berinisial WW yang masuk daftar buronan.
Gresik, Analisapublik.id – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dengan menangkap residivis berinisial GNW (28) dan menyita 57,96 gram sabu dalam 18 paket di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada 14 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut sekaligus membuka penyelidikan terhadap pemasok berinisial WW yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa penangkapan GNW bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manyar.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan GNW sekitar pukul 17.10 WIB di sebuah bengkel motor Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka,” terang AKBP Ramadhan, Kamis 5 November 2026.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menggeledah tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 paket sabu tambahan yang diduga disiapkan untuk diedarkan.
“Total barang bukti yang disita mencapai 18 paket sabu,” tambah AKBP Ramadhan.
Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut memiliki berat 57,96 gram.
Polisi juga menyita tiga timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, dan uang tunai Rp850 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW mengaku menjalankan aktivitas sebagai kurir sabu atas perintah seseorang berinisial WW.
Penyidik telah memasukkan WW dalam daftar buronan dan masih menelusuri keberadaannya untuk mengungkap sumber pasokan narkotika.
“Tersangka yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini menerima upah Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap AKBP Ramadhan.
Selain menjalankan perintah pemasok, GNW diduga menjual sabu secara mandiri untuk memperoleh keuntungan tambahan.
Polisi mengidentifikasi sejumlah wilayah yang diduga menjadi sasaran peredaran narkotika tersebut, meliputi Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang dijalankan Polres Gresik melalui program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur.
Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut keterangan kepolisian, ketentuan pidana yang diterapkan mencakup ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai peraturan perundang-undangan.
GNW bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memburu WW yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Polres Gresik meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji







