CATATAN ABAH TINDIK

Pejabat Publik Alergi Wartawan? Nomor Jurnalis ANALISA PUBLIK Diduga Diblokir Usai Hubungi DPMD Jatim

12865
×

Pejabat Publik Alergi Wartawan? Nomor Jurnalis ANALISA PUBLIK Diduga Diblokir Usai Hubungi DPMD Jatim

Sebarkan artikel ini

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan | Abahtindik

Dugaan pemblokiran nomor wartawan ANALISA PUBLIK setelah menghubungi DPMD Jawa Timur menjadi sorotan. Keterbukaan informasi, perlindungan pers, dan profesionalisme pejabat publik kembali dipertanyakan.

Mengapa masih ada pejabat publik yang terkesan sulit menerima kehadiran wartawan? Apakah permintaan koordinasi dan konfirmasi dianggap mengganggu, bahkan sampai komunikasi harus diputus?

Pertanyaan tersebut muncul setelah seorang wartawan ANALISA PUBLIK berupaya menghubungi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur melalui WhatsApp.

Tujuannya sederhana, meminta izin berkoordinasi terkait pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, menurut keterangan wartawan bersangkutan, pesan tersebut tidak memperoleh tanggapan. Bahkan, nomor WhatsApp yang digunakan diduga diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.

Hingga tulisan ini disusun, identitas pihak yang diduga melakukan pemblokiran beserta alasannya belum terkonfirmasi. Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atau diperintahkan langsung oleh Kepala DPMD Jawa Timur.

Meski demikian, peristiwa ini patut menjadi perhatian mengenai pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah dan insan pers.

Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Perlu diingat, wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 6 menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi sekaligus menjalankan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum.

Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Namun, dugaan pemblokiran WhatsApp tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaiannya memerlukan pembuktian berdasarkan unsur hukum yang berlaku.

Keterbukaan Informasi Adalah Tanggung Jawab Pemerintah

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai ketentuan hukum.

Pasal 7 mengatur kewajiban pelayanan informasi, sedangkan Pasal 13 mewajibkan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Memang, komunikasi pribadi melalui WhatsApp berbeda dengan permohonan informasi melalui mekanisme resmi.

Namun, ketika pejabat tidak dapat memberikan tanggapan langsung, semestinya tersedia saluran kelembagaan untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat dan pers.

Gubernur Khofifah Perlu Mengevaluasi Komunikasi OPD

Saya berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengevaluasi kualitas komunikasi organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk mekanisme pelayanan konfirmasi media.

Evaluasi bukan berarti menyalahkan pejabat sebelum fakta terungkap, melainkan memastikan setiap instansi menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

DPMD Jawa Timur tetap harus memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi secara utuh.

Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan juga tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk menekan pejabat.

Kritik bukan ancaman. Konfirmasi bukan intimidasi. Keterbukaan justru mencerminkan profesionalisme penyelenggara pemerintahan.

ANALISA PUBLIK tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak DPMD Jawa Timur.

Saya percaya, kewibawaan pejabat tidak ditentukan oleh seberapa sulit dirinya dihubungi, tetapi oleh kesediaannya mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat.

Sebab, nomor wartawan mungkin dapat diblokir. Namun, hak masyarakat untuk mengetahui tidak boleh ikut diblokir.

Salam pena kritis,

ABAHTINDIK

Catatan Abahtindik | ANALISA PUBLIK

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.