Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Caranya

5532
×

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Caranya

Sebarkan artikel ini

Kemnaker membuka akses pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK 2024–2026 melalui SkillHub. Simak persyaratan dan tahapan pendaftarannya.

Jakarta, Analisapublik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persyaratan dan mekanisme pendaftaran pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) periode 2024–2026 melalui portal SkillHub untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kembali bekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja maupun peluang berwirausaha.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 24 Oktober 2026.

Calon peserta wajib menyiapkan dokumen identitas berupa KTP serta bukti pernah mengalami PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Bagi pekerja yang tidak memiliki dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memperbolehkan penggunaan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).

Baca Juga:  Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK, Simak Syarat Pendaftarannya

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui situs resmi https://skillhub.kemnaker.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja.

Setelah memiliki akun, calon peserta mengisi data pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti.

Penyelenggara kemudian melakukan verifikasi administrasi dan wawancara untuk menentukan kelayakan calon peserta mengikuti program pelatihan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan sesuai ketentuan penyelenggara.

Selain pendaftaran perorangan, Kemnaker menyediakan jalur pendaftaran kelompok melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pengajuan melalui jalur kelompok disampaikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Melalui mekanisme tersebut, pekerja terdampak PHK dapat mengakses program peningkatan kompetensi dengan mengikuti persyaratan administrasi dan tahapan seleksi yang telah ditetapkan Kemnaker.

Reporter: Rijen Senario

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.