HeadlineHukum Kriminal

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka

3333
×

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bareskrim mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo, menyita 1.820 tabung dan menetapkan dua tersangka dengan estimasi kerugian Rp2,1 miliar.

Sidoarjo, Analisapublik.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua tersangka, Kamis 22 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok penerima sesuai ketentuan pemerintah.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Wahyu Norman H. menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Sementara itu, status lima orang lainnya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan penyidik.

“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar AKBP Wahyu.

Selain ribuan tabung LPG, penyidik turut menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendalami dugaan praktik pemindahan isi LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar tanpa izin.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan LPG nonsubsidi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas pemindahan isi tabung tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Dalam periode itu, lokasi yang diperiksa diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

Hasil pemindahan isi LPG tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa.

Wilayah pemasaran yang disebut penyidik antara lain Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Jangkauan distribusi tersebut menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemasaran LPG hasil penyalahgunaan subsidi.

Bareskrim memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar dengan asumsi aktivitas berlangsung selama empat bulan penuh.

Nilai tersebut masih merupakan estimasi awal penyidik dan belum menjadi kerugian negara final yang ditetapkan melalui proses pembuktian.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi diperlukan untuk menjaga ketepatan sasaran program subsidi energi pemerintah.

Menurutnya, penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan komersial berpotensi mengurangi manfaat subsidi yang semestinya diterima masyarakat yang berhak.

“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Brigjen Irhamni.

Irhamni juga mengungkapkan bahwa secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.

Data tersebut menggambarkan cakupan penanganan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi, meskipun periode penghitungan dan perkembangan proses hukum seluruh kasus belum dijelaskan secara terperinci.

Dalam pengembangan perkara di Sidoarjo, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Pendalaman tersebut diarahkan untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas pemindahan serta pemasaran LPG bersubsidi secara ilegal.

Selain itu, penyidik masih menelusuri sumber pasokan LPG ukuran 3 kilogram yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Penelusuran sumber pasokan menjadi penting untuk mengetahui bagaimana LPG bersubsidi dapat dialihkan dari jalur distribusi yang semestinya kepada pihak yang diduga menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.

“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Kombes Pol. Abast.

Menurutnya, pengawasan distribusi LPG bersubsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan distribusi sekaligus memastikan LPG bersubsidi tersedia bagi kelompok penerima yang berhak.

“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Kombes Pol. Abast.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan ketentuan tersebut menjadi dasar proses penyidikan terhadap kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang mendapat subsidi pemerintah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EPPS dan SO tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan kedua tersangka maupun penasihat hukum mereka terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, sumber pasokan LPG bersubsidi, mekanisme pemindahan isi tabung, serta jalur pemasaran hasil kegiatan tersebut.

Penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sidoarjo.

Pengungkapan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi energi bersubsidi agar alokasi LPG pemerintah tidak disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.