Hukum Kriminal

Dugaan Galian C Tanpa Izin di Plosowahyu Lamongan Disorot, ESDM dan Polisi Diminta Periksa Legalitas

2789
×

Dugaan Galian C Tanpa Izin di Plosowahyu Lamongan Disorot, ESDM dan Polisi Diminta Periksa Legalitas

Sebarkan artikel ini

Aktivitas penggalian dan pengangkutan material di Desa Plosowahyu, Lamongan, menuai sorotan terkait dugaan persoalan perizinan. Dinas ESDM Jawa Timur bersama aparat kepolisian diminta memastikan legalitas pertambangan dan pengawasannya.

Lamongan, Analisapublik.id — Aktivitas penggalian dan pengangkutan material yang dilaporkan berlangsung di kawasan Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi perhatian menyusul munculnya dugaan kegiatan pertambangan galian C tanpa izin.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, sejumlah kendaraan dump truck disebut hilir mudik mengangkut material dari area yang diduga menjadi lokasi pertambangan.

Bahkan, laporan tersebut menyebut aktivitas pengangkutan bisa mencapai ratusan perjalanan setiap hari. Namun, informasi mengenai jumlah kendaraan maupun status kegiatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Persoalan utama yang perlu dipastikan adalah keberadaan izin pertambangan, identitas pengelola, kesesuaian lokasi operasional, serta pengawasan terhadap kegiatan pengambilan material.

Legalitas Tambang Perlu Diperiksa

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan aktivitas pengangkutan material tanpa pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur diharapkan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memeriksa status perizinan, jenis material, titik koordinat, dan kesesuaian operasional dengan ketentuan pertambangan.

Pengawasan Aparat Menjadi Perhatian

Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur juga diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Selain legalitas, penggunaan kendaraan berat perlu mendapat perhatian terkait keselamatan lalu lintas, kondisi jalan, serta potensi dampak lingkungan.

Pemeriksaan secara objektif penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pihak pengelola kegiatan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen perizinan maupun keterangan resmi instansi berwenang yang dapat memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

ANALISA PUBLIK membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.