Headline

Buron Hampir Tiga Pekan, Pencuri 14 Bollard Kembang Jepun Surabaya Ditangkap, Pemkot Rugi Rp22 Juta

1809
×

Buron Hampir Tiga Pekan, Pencuri 14 Bollard Kembang Jepun Surabaya Ditangkap, Pemkot Rugi Rp22 Juta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Pelarian NK (36), tersangka kasus pencurian fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan dalam pencarian, NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (12/10/2026).

NK diduga terlibat pencurian 14 bollard atau tiang besi pembatas trotoar di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian Pemkot Surabaya yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka NK diamankan setelah petugas melakukan pengembangan intensif dari penangkapan rekannya terdahulu. Aksi yang mereka lakukan telah merugikan Pemkot Surabaya hingga puluhan juta rupiah,” ujar Suroto, Selasa (13/10/2026).

Polisi Ungkap Modus Pencurian Bollard

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap hilangnya sejumlah fasilitas pembatas trotoar di kawasan Kembang Jepun pada September 2026.

Polisi lebih dahulu mengamankan seorang tersangka berinisial EP pada 23 September 2026. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mencari terduga pelaku lainnya yang melarikan diri.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pencurian dilakukan dengan membongkar bagian fondasi semen dan melepas pengikat bollard menggunakan peralatan besi.

Setelah terlepas, tiang pembatas diangkut secara bertahap menggunakan becak motor atau bentor.

“Setelah berhasil dilepas, tiang-tiang besi berukuran besar itu diangkut secara bertahap menggunakan becak motor (bentor) untuk membawa kabur barang bukti dari lokasi kejadian,” jelas Suroto.

Dari hasil pendataan, sebanyak 14 bollard dilaporkan hilang. Kerugian material Pemkot Surabaya diperkirakan mencapai Rp22 juta.

Linggis dan Palu Bodem Diamankan

Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis sepanjang 60 sentimeter dan palu bodem berukuran besar.

Peralatan tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan pembongkaran fasilitas publik.

Saat ini, NK menjalani pemeriksaan di Polsek Pabean Cantikan. Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pencurian bollard tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengurangi fungsi pengamanan trotoar bagi pejalan kaki.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan fasilitas publik agar aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran masyarakat tetap terlindungi dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Reporter: Rijen Senario

Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.