Opini

LUKY ALFIRMAN: DARI PENCOPOTAN KE KURSI WAMENKEU

706
×

LUKY ALFIRMAN: DARI PENCOPOTAN KE KURSI WAMENKEU

Sebarkan artikel ini

Menguji Meritokrasi dan Akuntabilitas di Tengah Polemik Motor Listrik MBG

Oleh: Abdul Rasyid

Jumat, 2 Oktober 2026

Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan

Pelantikan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, kembali membuka pertanyaan penting mengenai tata kelola pemerintahan: bagaimana meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas diterapkan dalam penempatan pejabat yang mengelola kebijakan serta keuangan negara?

Luky dilantik bersama Nurkholisoh Ibnu Aman berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Dengan pelantikan tersebut, formasi Wakil Menteri Keuangan kembali berjumlah tiga orang yang bekerja bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Luky bukan orang baru di Kementerian Keuangan.

Ia memulai karier di kementerian tersebut pada 1 Maret 1995. Lulusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung itu kemudian meraih gelar Master of Arts in Economics pada 2000 dan Doctor of Philosophy in Economics pada 2004 dari University of Colorado Boulder, Amerika Serikat.

Pada 23 Mei 2025, Luky dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Namun, perjalanan jabatannya berubah kurang dari satu tahun kemudian.

Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, membenarkan pemberhentian Luky dari jabatan Direktur Jenderal Anggaran efektif 21 April 2026. Bersamaan dengan itu, Febrio Nathan Kacaribu juga diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kementerian Keuangan kemudian menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan operasional kedua direktorat tersebut.

ANTARA ROTASI DAN POLEMIK MOTOR MBG

Bagian ini harus ditempatkan secara proporsional.

Pada 24 April 2026, Purbaya menyatakan pergantian Luky dan Febrio merupakan bagian dari siklus rotasi pegawai yang biasa terjadi di Kementerian Keuangan.

 

“Itu hanya proses biasa, berapa tahun diputar. Jadi, nggak ada yang istimewa dari itu,” kata Purbaya saat itu.

 

Namun, perkembangan berikutnya membuat pemberhentian Luky bersinggungan di ruang publik dengan polemik pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

 

Sebelumnya, Purbaya mengungkap adanya persoalan dalam proses penganggaran kendaraan BGN. Menurut keterangannya, ia mengira rencana pengadaan tersebut sudah ditolak, tetapi ternyata sebagian proses tetap berjalan.

 

Ketika pada 11 Mei 2026 ditanya apakah pemberhentian Dirjen Anggaran berkaitan dengan polemik motor MBG, Purbaya menjawab:

 

“Motor MBG, mungkin, Anda tebak saja sendiri.”

 

Pernyataan tersebut memang membuka ruang pertanyaan publik.

 

Namun, kalimat itu tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan administratif ataupun kesimpulan hukum bahwa Luky diberhentikan karena melakukan pelanggaran dalam pengadaan motor MBG.

 

Terlebih, sebelumnya Purbaya juga menyebut pergantian tersebut sebagai bagian dari rotasi organisasi.

 

Karena itu, hubungan antara jabatan Luky, pemberhentiannya, dan polemik motor MBG harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan penjelasan administratif dan pembuktian melalui dokumen, bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

 

MOTOR LISTRIK MBG MASUK PENYIDIKAN

 

Persoalan pengadaan kendaraan BGN kemudian berkembang jauh melampaui perdebatan administratif.

 

BGN pada April 2026 menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik telah masuk dalam perencanaan anggaran 2025 dan penyelesaiannya berlanjut pada 2026 melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau RPATA.

 

BGN menyatakan hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia menyelesaikan 21.801 unit atau 85,01 persen dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

 

Kendaraan tersebut direncanakan untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

 

Namun, perkara tersebut kemudian memasuki ranah pidana.

 

Pada 3 Juni 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga pimpinan atau mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

 

Mereka adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

 

Dalam konstruksi penyidikannya, Kejaksaan menyebut pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit memiliki nilai total Rp1.035.515.297.908,02 dan pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT.

 

Kejaksaan menyatakan PT YAT dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak mempunyai dealer atau bengkel aktif. Penyidik juga menyebut menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.

 

Kemudian, pada 12 Juni 2026, Kejaksaan menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka.

 

Dalam uraian perkara, Kejaksaan menyebut informasi awal mengenai anggaran pengadaan berada pada angka Rp60 juta per unit. Penyidik juga menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

 

Seluruh dugaan tersebut tentu harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

 

PERBEDAAN DATA YANG JUGA HARUS DIJELASKAN

 

Perkembangan penyidikan berikutnya justru memunculkan persoalan penting lainnya.

 

Pada 2 Juli 2026, Kejaksaan menyatakan menemukan keterlibatan BU, seorang prajurit TNI aktif yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN.

 

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

 

Kejaksaan juga menyatakan realisasi fisik kendaraan baru mencapai 3.229 unit, tetapi pembayaran disebut telah dilakukan 100 persen.

 

Menariknya, dalam salah satu rilis Kejaksaan tercantum angka 21.081 unit kendaraan, berbeda dengan angka 21.801 unit yang sebelumnya disampaikan BGN dan disebut dalam rilis Kejaksaan lainnya.

 

Perbedaan angka tersebut tidak semestinya disimpulkan sendiri oleh publik.

 

Justru pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terang berapa sebenarnya kendaraan yang diproduksi, diserahkan, diperiksa, diterima secara administratif, dibayar, dicatat sebagai Barang Milik Negara, dan benar-benar tersedia secara fisik.

 

Jawabannya seharusnya dapat ditelusuri melalui kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, dokumen pembayaran, serta pencatatan aset negara.

 

RP1,035 TRILIUN DIBAGI 21.801 UNIT

 

Ada angka lain yang layak dicermati.

 

Jika total nilai pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dibagi dengan 21.801 unit kendaraan, hasil matematisnya sekitar Rp47,50 juta per unit.

 

Namun, angka tersebut tidak boleh serta-merta disebut sebagai harga satuan sepeda motor.

 

Sebab, Rp47,50 juta hanya merupakan hasil pembagian total nilai pengadaan dengan jumlah unit.

 

Untuk mengetahui harga kendaraan sebenarnya, publik perlu melihat struktur kontrak secara lengkap.

 

Apakah di dalam nilai tersebut terdapat pajak, distribusi, garansi, layanan purnajual, perlengkapan tambahan, suku cadang, biaya pengiriman, atau komponen lain yang menjadi bagian dari paket pengadaan?

 

Sebelumnya, Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, pernah menyebut harga pembelian kendaraan sekitar Rp42 juta per unit dan membandingkannya dengan harga pasar yang menurut keterangannya berada di kisaran Rp52 juta.

 

Karena itu, perbedaan antara angka Rp42 juta dengan hasil pembagian matematis sekitar Rp47,50 juta tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya mark-up.

 

Pembuktian dugaan penggelembungan harga harus berdasarkan kontrak, Harga Perkiraan Sendiri, spesifikasi teknis, harga pembanding yang relevan, hasil audit, alat bukti, serta keseluruhan konstruksi perkara yang diuji melalui proses hukum.

 

PERKARA SUDAH BERADA DI RANAH PIDANA

 

Pada titik ini, pengadaan motor listrik MBG tidak lagi sekadar menjadi perdebatan mengenai tepat atau tidaknya suatu kebijakan anggaran.

 

Perkara tersebut telah menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Bahkan pada 1 September 2026, JAM Pidsus masih memeriksa lima saksi dalam perkara tata kelola MBG di BGN. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

 

Maka terdapat sedikitnya dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas.

 

Pertama, apakah pengadaan kendaraan operasional tersebut mempunyai dasar administratif dan penganggaran?

 

Kedua, apakah dalam proses perencanaan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan barang, serah terima maupun pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara?

 

Persoalan pertama berada dalam wilayah administrasi pemerintahan dan tata kelola anggaran.

 

Persoalan kedua berada dalam wilayah pembuktian pidana.

 

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

 

DPR PERTANYAKAN PENGADAAN, ASET BELUM DEFINITIF

 

Persoalan kendaraan tersebut juga masuk dalam pembahasan antara Badan Gizi Nasional dan DPR.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR pada 17 Juli 2026, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa pembayaran terakhir pengadaan motor listrik pada 2026 mencapai Rp243,9 miliar.

 

Menurut BGN, kewajiban pembayaran telah diselesaikan. Namun, kendaraan tersebut belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin secara definitif karena pengadaannya masih berkaitan dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung.

 

Perlu digarisbawahi bahwa Rp243,9 miliar tersebut merupakan pembayaran terakhir pada 2026, bukan keseluruhan nilai kontrak pengadaan motor listrik.

 

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan tata kelola yang jauh lebih luas.

 

Bagaimana mekanisme perencanaan, penganggaran, kontrak, pembayaran, penerimaan barang, pencatatan Barang Milik Negara, pemanfaatan hingga pengawasan dapat berlangsung ketika objek pengadaan kemudian menjadi bagian dari perkara pidana?

 

Pertanyaan tersebut penting bukan semata-mata untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk mengetahui bagian mana dari sistem pengadaan dan penganggaran negara yang harus diperbaiki.

 

DI MANA POSISI LUKY ALFIRMAN?

 

Inilah bagian yang harus ditempatkan dengan sangat hati-hati.

 

Direktorat Jenderal Anggaran memang mempunyai posisi strategis dalam proses penganggaran negara.

 

Namun, keberadaan suatu anggaran di dalam APBN atau sistem penganggaran pemerintah tidak otomatis membuktikan bahwa seorang Direktur Jenderal Anggaran mengetahui, menyetujui, maupun bertanggung jawab terhadap setiap tahapan pengadaan sampai kepada pemilihan vendor dan pelaksanaan kontrak.

Pertanggungjawaban harus ditelusuri melalui dokumen dan rantai kewenangan.

Siapa yang mengusulkan kebutuhan?

Siapa yang menyusun anggaran?

Siapa yang melakukan telaah?

Siapa yang memberi persetujuan?

Siapa yang membuka blokir anggaran?

Siapa yang menetapkan spesifikasi teknis?

Siapa Pejabat Pembuat Komitmennya?

Bagaimana penyedia dipilih?

Siapa yang melakukan pemeriksaan barang?

Siapa yang menandatangani berita acara serah terima?

Siapa yang memverifikasi pembayaran?

Dan apakah terdapat penolakan, catatan, perubahan maupun persetujuan anggaran yang dapat ditelusuri melalui sistem.

Prtanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dijawab melalui dokumen.

Tanpa rantai bukti tersebut, menghubungkan Luky Alfirman secara langsung dengan suatu tindak pidana hanya berdasarkan jabatan yang pernah dipegangnya merupakan lompatan kesimpulan.

Namun, pada saat yang sama, pernyataan Menteri Keuangan ketika itu mengenai anggaran yang menurut keterangannya pernah ditolak tetapi kemudian dapat berjalan juga layak memperoleh penjelasan yang lebih terang.

Bagaimana proses itu terjadi?

Pada tahap mana mekanisme kontrol bekerja atau justru tidak bekerja?

Siapa yang mempunyai kewenangan pada setiap tahapan?

Dan apakah seluruh proses tersebut meninggalkan jejak administratif yang dapat diperiksa?

MERITOKRASI TIDAK BERHENTI PADA CURRICULUM VITAE

Pengangkatan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan juga menarik dilihat dari perspektif meritokrasi dan tata kelola birokrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas.

Namun perlu dipahami bahwa pengangkatan Wakil Menteri berada dalam kerangka hukum kementerian negara dan kewenangan Presiden.

Karena itu, prinsip merit dalam UU ASN lebih tepat digunakan sebagai perspektif untuk membaca rekam perjalanan Luky sebagai birokrat karier, bukan sebagai satu-satunya dasar hukum pengangkatannya sebagai Wakil Menteri.

Meritokrasi tidak cukup hanya dibaca dari gelar pendidikan ataupun panjangnya pengalaman.

Rekam kinerja, keputusan yang pernah diambil, kualitas pengawasan, kemampuan organisasi, kepemimpinan dan integritas administratif juga merupakan bagian penting dalam menilai perjalanan seorang pejabat publik.

Namun, logika yang sama harus berlaku ke arah sebaliknya.

Pemberhentian seseorang dari suatu jabatan tidak otomatis berarti ia kehilangan integritas atau terbukti melakukan pelanggaran.

Kesalahan kebijakan, kelemahan pengawasan, kesalahan administratif, pelanggaran disiplin, dan tindak pidana merupakan kategori yang berbeda.

Masing-masing memiliki unsur pembuktian dan konsekuensi hukum yang berbeda pula.

PELANTIKAN DAN KEBUTUHAN TRANSPARANSI

Karena itu, pelantikan pejabat tinggi negara idealnya berjalan beriringan dengan transparansi mengenai kompetensi, rekam kinerja, serta kebutuhan organisasi yang mendasari penempatannya.

Transparansi bukan untuk menghakimi seseorang.

Justru transparansi diperlukan agar keputusan pemerintah dapat dipahami berdasarkan fakta sehingga ruang publik tidak dipenuhi prasangka dan spekulasi.

Dalam perkara pengadaan kendaraan MBG, publik juga membutuhkan gambaran yang terang mengenai rantai pertanggungjawaban.

Siapa yang bertanggung jawab pada tahap perencanaan?

Siapa pada tahap penganggaran?

Siapa yang membuka blokir?

Siapa yang menyusun spesifikasi?

Siapa yang memilih penyedia?

Siapa yang mengendalikan kontrak?

Siapa yang memeriksa dan menerima kendaraan?

Berapa unit sebenarnya yang telah diserahkan secara fisik?

Berapa yang sudah dicatat sebagai aset negara?

Berapa kerugian keuangan negara yang nantinya dapat dibuktikan?

Dan bagaimana anggaran yang menurut keterangan Menteri Keuangan ketika itu pernah dianggap telah ditolak akhirnya tetap dapat terealisasi?

Pertanyaan mengenai Luky Alfirman karena itu tidak seharusnya berhenti pada kalimat:

“Mengapa pernah dicopot kemudian dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan?”

Pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah sistem pemerintahan mempunyai mekanisme yang cukup kuat dan transparan untuk membedakan kelemahan kebijakan, kegagalan pengawasan, kesalahan administratif, pelanggaran disiplin, dan tindak pidana berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Integritas birokrasi tidak dibangun hanya melalui pergantian ataupun pengangkatan pejabat.

Integritas membutuhkan sistem penganggaran yang dapat ditelusuri, mekanisme pengadaan yang akuntabel, pengawasan yang efektif, audit yang objektif, penegakan hukum berdasarkan alat bukti, serta penempatan pejabat yang dapat dijelaskan kepada publik berdasarkan kebutuhan organisasi dan rekam kinerjanya.

Pelantikan Luky Alfirman menjadi salah satu momentum yang kembali membawa persoalan tersebut ke ruang publik.

Bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian.

Namun juga bukan alasan untuk menghentikan pertanyaan terhadap tata kelola uang negara.

Sebab dalam pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah semestinya meninggalkan jejak administrasi.

Setiap keputusan membutuhkan dasar.

Setiap kewenangan mempunyai batas.

Dan setiap pejabat publik mempunyai pertanggungjawaban.

Di situlah meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas birokrasi benar-benar diuji.

Penulis: Abdul Rasyid

Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan. Aktif menulis isu politik, sosial, kebijakan publik, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.