JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Pelarian FP, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan perjudian online dengan perputaran uang sekitar Rp1 triliun, berakhir di Thailand.
Buronan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tersebut ditangkap melalui operasi lintas negara sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan FP melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keberhasilan membawa FP kembali ke Indonesia merupakan hasil koordinasi dengan otoritas Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang melibatkan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiganya menawarkan berbagai jenis perjudian daring, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada tiga situs tersebut selama periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelum pengejaran terhadap FP, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengungkap dugaan penggunaan badan usaha dan sejumlah rekening bank sebagai sarana menampung transaksi yang berkaitan dengan operasional perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
DPO Sejak Juli, Jejak FP Terlacak dari Singapura ke Thailand
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada FP. Bareskrim Polri menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Pengejaran dilakukan melalui koordinasi kepolisian lintas negara.
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk menelusuri keberadaan FP.
Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan FP sudah tidak berada di Singapura dan diduga telah berpindah ke Thailand.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan otoritas Thailand.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, FP berhasil diamankan.
Operasi penangkapan dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri dengan dukungan Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.
Setelah dipulangkan ke Tanah Air, FP kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut.
Penyidik masih mendalami peran FP, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain dalam operasional maupun transaksi keuangan jaringan perjudian daring tersebut.
Bareskrim Polri juga belum membeberkan secara terperinci posisi FP dalam struktur jaringan yang tengah disidik.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
Perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan, mekanisme transaksi, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional tiga situs perjudian online tersebut.
Reporter: Rangga Putra Mahardika
Editor: Rijen Senario






