Hukum Kriminal

KPU: Sengketa Syarat Gibran Bukan Wewenang MK

2
×

KPU: Sengketa Syarat Gibran Bukan Wewenang MK

Sebarkan artikel ini
KPU: Sengketa Syarat Gibran Bukan Wewenang MK
KPU: Sengketa Syarat Gibran Bukan Wewenang MK

JAKARTA, ANALISAPUBLIK.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut persoalan tersebut masuk ranah sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya berada di Bawaslu.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI dan beberapa perseorangan.

Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan para pemohon mendalilkan Gibran diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Namun, menurut KPU, dalil tersebut berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres 2024.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Berdasarkan UU MK dan UU Pemilu, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pilpres. KPU menilai KIPP, Partai Ummat maupun para pemohon perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga:  Batas Modal Asing Minerba Digugat

Selain itu, KPU menyatakan permohonan diajukan jauh melewati tenggang waktu tiga hari sejak penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.

Kuasa hukum KPU lainnya, Jufaldi, menegaskan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada Oktober 2023. KPU merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA. Karena itu, KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut tidak ada laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun, Bawaslu mengungkap sempat tidak dapat mengakses dokumen pencalonan melalui Silon Pilpres.

Majelis hakim kemudian menyoroti ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan ketentuan tersebut belum terdapat dalam PKPU Pilpres 2019 dan dibuat untuk Pemilu 2024.

Setelah sidang, Ketua MK Suhartoyo menyatakan perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.