Jatim

RSUD dr. Iskak Jadi Lokus Uji Coba Nasional Integrasi RBKP, iDRG, dan KRIS JKN

13
×

RSUD dr. Iskak Jadi Lokus Uji Coba Nasional Integrasi RBKP, iDRG, dan KRIS JKN

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, ANALISA PUBLIK — RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur, menjadi salah satu lokus uji coba nasional integrasi tiga kebijakan strategis dalam transformasi pelayanan dan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peluncuran uji coba terintegrasi tersebut berlangsung dalam forum koordinasi di Auditorium RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jumat (25/9/2026).

Agenda berskala nasional itu dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah Tulungagung Tri Hariadi, serta Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, sistem rujukan pelayanan kesehatan ke depan tidak semestinya hanya bertumpu pada klasifikasi atau tipe rumah sakit.

Menurut Emil, rumah sakit dengan klasifikasi lebih tinggi belum tentu memiliki keunggulan pada seluruh jenis pelayanan. Sebaliknya, rumah sakit dengan klasifikasi tertentu dapat memiliki kompetensi lebih kuat pada bidang pelayanan tertentu.

Karena itu, pasien diharapkan dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya.

Tulungagung menjadi salah satu dari empat wilayah uji coba nasional bersama Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Melalui RBKP, pola rujukan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada jenjang fasilitas kesehatan diarahkan berdasarkan kemampuan pelayanan rumah sakit.

Sistem tersebut diharapkan mempercepat pasien memperoleh layanan di fasilitas kesehatan yang memiliki tenaga medis, sarana, prasarana, serta kompetensi sesuai kondisi klinisnya.

Selain RBKP, pemerintah juga menguji penerapan iDRG sebagai bagian dari transformasi sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang selama ini menggunakan skema INA-CBG.

iDRG diarahkan untuk menghasilkan pengelompokan kasus dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang lebih akurat, transparan, serta efisien tanpa menambah beban administratif tenaga kesehatan.

“Yang jelas harus lebih baik dari sebelumnya. Jangan sampai tenaga kesehatan justru lebih sibuk dengan urusan administratif dibanding menyelamatkan pasien,” tegas Emil.

Dalam kesempatan tersebut, Emil juga meninjau kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar di RSUD dr. Iskak.

Berdasarkan evaluasi awal yang disampaikan dalam forum, pemenuhan standar KRIS di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut telah mencapai sekitar 59 persen.

Pemenuhan standar ditargetkan meningkat menjadi sekitar 79 persen pada tahun depan melalui penyesuaian fasilitas dan renovasi ruang perawatan, dengan tetap menjaga kapasitas pelayanan kepada pasien.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya menjelaskan, Tulungagung dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba karena dinilai memiliki kesiapan dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, sistem informasi, hingga pelayanan kesehatan.

Dalam simulasi yang dilakukan, tenaga kesehatan di RSUD dr. Iskak disebut mampu melakukan input sistem rujukan dalam waktu dua menit 47 detik. Capaian tersebut lebih cepat dibandingkan batas maksimal empat menit yang ditetapkan dalam simulasi.

Menurut Azhar, fase uji coba diperlukan untuk memastikan seluruh sistem berjalan efektif sebelum implementasinya diperluas.

“Harapannya masyarakat bisa memperoleh rujukan lebih cepat, tenaga medis memiliki fleksibilitas lebih baik dalam menentukan layanan, dan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat,” terangnya.

Uji coba tersebut direncanakan berlangsung sekitar enam bulan hingga satu tahun. Selama periode itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem, tenaga kesehatan, fasilitas, hingga dampaknya terhadap pelayanan peserta JKN.

Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin menyatakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen mendukung pelaksanaan uji coba nasional tersebut.

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan menjadi faktor penting agar implementasi RBKP, iDRG, dan KRIS dapat berjalan optimal.

RSUD dr. Iskak saat ini berstatus Rumah Sakit Kelas A dan menjadi salah satu fasilitas rujukan penting bagi masyarakat Tulungagung dan wilayah sekitarnya.

Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung dr. Zuhrotul Aini mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung, mulai dari pemetaan kompetensi sumber daya manusia hingga integrasi sistem informasi dan e-Klaim.

Manajemen rumah sakit juga menyatakan siap menjalankan mekanisme rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan melalui RBKP sekaligus mendukung pengendalian mutu dan biaya melalui penerapan iDRG.

“Melalui penerapan RBKP yang berbasis kemampuan pelayanan serta kendali biaya melalui iDRG, RSUD dr. Iskak siap menghasilkan pelayanan kesehatan yang bermutu, transparan, dan efisien bagi seluruh peserta JKN,” pungkas Zuhrotul Aini.

Reporter: Endi S
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.