Jatim

Perkara HGB Summarecon Merambah Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah BPN 11 Jam

12572
×

Perkara HGB Summarecon Merambah Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah BPN 11 Jam

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan yang berawal dari perkara Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor kini merambah Jawa Timur.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan berlangsung hampir 11 jam. Tim KPK diketahui berada di lokasi sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan baru meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 20.57 WIB.

Sehari setelah penggeledahan, KPK mengungkap sejumlah barang yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).

KPK belum mengungkap nominal pasti uang yang disita. Penyidik selanjutnya akan menelaah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.

Penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Sebelum menduduki jabatan di kementerian, Lampri diketahui pernah menjabat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.

Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

Perkara yang ditangani KPK bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik entitas anak PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam konstruksi perkara KPK, Rizal Pahlevi disebut sebagai pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon. Pengurusan tersebut kemudian melibatkan sejumlah pihak untuk membantu proses komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Dalam rangkaian perkara, muncul kode “dua” yang diduga merujuk pada permintaan uang Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara pada 27 Agustus 2026. Dari rangkaian transaksi itu, Erwin selanjutnya diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Perkara berkembang setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

KPK menempatkan Adrianto dan Rizal sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Sementara sejumlah tersangka lainnya diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

Delapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Penyidik masih mendalami asal-usul dan aliran dana tersebut, termasuk dugaan penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan maupun proses di internal ATR/BPN.

Penggeledahan Bergeser ke Jawa Timur

Setelah penetapan tersangka, penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi.

Penyidik antara lain menyisir sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, serta lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Pergerakan penyidik kemudian bergeser ke Jawa Timur.

Pada Rabu (23/9/2026), KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), penyidik bergerak ke Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya. Penggeledahan hampir 11 jam itu kembali menghasilkan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Temuan uang di Kanwil BPN Jawa Timur tersebut menurut KPK diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan. Meski demikian, penyidik masih harus menganalisis barang bukti untuk memastikan asal, aliran, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur juga tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana oleh seluruh pejabat atau pegawai yang saat ini bertugas di kantor tersebut.

Hingga Jumat (25/9/2026), KPK belum mengumumkan tersangka baru dari hasil penggeledahan di Surabaya.

Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara.

KPK kini melanjutkan analisis terhadap seluruh barang bukti untuk menelusuri aliran uang, pola penerimaan dalam layanan pertanahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Subardi, S.E.
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.