GRESIK, ANALISA PUBLIK — Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) petang. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48) saat itu digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ketika latihan masih berlangsung, anak korban sempat mendatangi sepeda motor untuk mengambil air minum yang disimpan di dalam jok.
Namun, seusai latihan sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan kendaraan milik korban.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan jejak digital berupa unggahan di Facebook yang diduga digunakan untuk menawarkan sepeda motor hasil pencurian.
Penelusuran terhadap unggahan itu kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kedamean. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan FH dan HYU.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sekaligus melacak keberadaan kendaraan korban.
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar AKP Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban. Petugas juga menyita dua jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang menurut kepolisian digunakan untuk menawarkan kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, FH dan HYU disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di Rest Area Wahas.
Keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait tindak pencurian.
Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polisi 110 maupun kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006.
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario






