JAKARTA, analisapublik.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah dalam jumlah besar. Sebanyak 1.536 karung dengan berat total mencapai 49,85 ton diamankan dari sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kacang tanah tersebut diduga berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau, sebelum kemudian diangkut melalui jalur darat menuju Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri distribusi komoditas kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak yang menguasai barang belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Barang yang diamankan terdiri atas 458 karung berukuran 50 kilogram serta 1.078 karung berukuran 25 kilogram.
Selain kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, surat jalan, catatan penjualan hingga dokumen perjanjian kontrak gudang.
Penyidik kini mendalami asal-usul komoditas tersebut, jalur distribusi, pihak yang membiayai pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga akan menerima maupun memperdagangkannya.
Sejauh ini, enam orang telah diperiksa sebagai saksi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak masih dalam proses pembuktian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang hortikultura, karantina, dan perdagangan.
Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah peredaran komoditas yang masuk tanpa melalui prosedur resmi.
Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Reporter: Rangga Putra Mahardika
Editor: Rijen Senario






