JAKARTA, ANALISA PUBLIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan dilakukan di rumah Yayat di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Yayat sebagai saksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan pengembangan perkara. Dokumen akan dianalisis, sementara barang bukti elektronik diekstraksi untuk menelusuri informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pengusaha Sarjan.
Dalam persidangan, Yayat mengaku menjadi perantara sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang dengan jumlah mencapai sekitar Rp16 miliar sejak 2022.
Keterangan mengenai penerimaan uang tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang kini didalami KPK. Informasi serupa juga disebut telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, angka sekitar Rp16 miliar tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, mekanisme penerimaan, hingga keterkaitannya dengan proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan surat dakwaan terhadap Sarjan, dalam periode 2024–2025 pengusaha tersebut disebut memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat setelah memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK kini mendalami dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengondisian maupun pembagian paket pekerjaan pemerintah.
Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum sehingga KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dua hari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pengembangan penyidikan kini diarahkan untuk mengurai lebih jauh aliran dana yang terungkap di persidangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengondisian ataupun pembagian proyek.
Hingga saat ini, Yayat masih berstatus sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan tersebut. Karena itu, setiap dugaan yang muncul tetap harus diuji melalui proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan guna memperjelas konstruksi perkara.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






