Infrastruktur

Persiapan Pelebaran Ruas Pajeng–Guyangan, DPU Bina Marga Jatim dan BBPJN Survei Bersama

6735
×

Persiapan Pelebaran Ruas Pajeng–Guyangan, DPU Bina Marga Jatim dan BBPJN Survei Bersama

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kepala UPT PJJ Kediri, Ir. Ari Setijorini, S.T., M.T., saat mengikuti koordinasi persiapan pelebaran ruas Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)–Nganjuk (Guyangan) melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026. Koordinasi tersebut dilanjutkan dengan survei bersama DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT PJJ Kediri dan BBPJN Jawa Timur untuk memastikan kondisi lapangan, kesiapan lahan, utilitas, serta kebutuhan teknis pekerjaan. PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur yang menangani ruas Kertosono–Jombang–Mojokerto–Gempol dijabat Siti Sekar Gondoarum, S.T., M.T. /analisapublik.id

NGANJUK, ANALISA PUBLIK – DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT PJJ Kediri bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur mematangkan persiapan pelebaran ruas Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)–Nganjuk (Guyangan) sepanjang efektif sekitar 2,6 kilometer di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026.

Persiapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang dilanjutkan dengan survei lapangan untuk memastikan kondisi eksisting jalan, kesiapan lahan, keberadaan utilitas, serta kebutuhan teknis sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Rapat koordinasi membahas berbagai aspek yang perlu disiapkan sejak awal agar pelaksanaan pelebaran jalan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, standar mutu, dan target waktu pekerjaan.

Koordinasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi kendala teknis maupun nonteknis sehingga langkah penanganan dapat dipersiapkan sebelum memasuki tahap konstruksi.

Usai rapat koordinasi, tim DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT PJJ Kediri bersama BBPJN Jawa Timur melakukan pengecekan langsung pada ruas Pajeng–Guyangan.

Survei lapangan bertujuan mencocokkan dokumen perencanaan dengan kondisi faktual sekaligus menginventarisasi kebutuhan penanganan pada ruas yang akan dilebarkan.

Selain meninjau kondisi badan jalan, tim turut memeriksa kesiapan lahan dan keberadaan utilitas yang berpotensi terdampak pekerjaan.

Penyesuaian maupun pemindahan utilitas menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipastikan sejak awal agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Hasil rapat koordinasi dan survei bersama tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pematangan kesiapan teknis sebelum pekerjaan fisik program IJD 2026 dilaksanakan.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DPU Bina Marga dan pemerintah pusat melalui BBPJN Jawa Timur diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis sekaligus mendukung peningkatan kualitas dan konektivitas jaringan jalan.

UPT PJJ Kediri dipimpin Ir. Ari Setijorini, S.T., M.T., yang mengoordinasikan penanganan jalan di wilayah kerjanya.

Sementara itu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur dipimpin Ida Bagus Made Artamana, S.T., M.T.

Adapun PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur, yang menangani ruas Kertosono–Jombang–Mojokerto–Gempol, dijabat Siti Sekar Gondoarum, S.T., M.T.

Koordinasi antara jajaran teknis pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi bagian penting untuk memastikan tahapan persiapan hingga pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung secara efektif dan sesuai kebutuhan lapangan.

Pelebaran ruas Pajeng–Guyangan diharapkan meningkatkan kapasitas jalan, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan.

Peningkatan infrastruktur tersebut juga diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, serta wilayah sekitarnya.

Dengan pematangan teknis dan koordinasi lintas instansi sejak tahap awal, pelaksanaan program IJD 2026 pada ruas Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)–Nganjuk (Guyangan) diharapkan berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi konektivitas wilayah di Jawa Timur.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.