Pemerintahan

Propam Polri Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Pelanggaran Anggota Polisi

2910
×

Propam Polri Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Pelanggaran Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ANALISA PUBLIK – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan melalui kanal informasi Sahabat Propam dengan pesan utama, “Polisi Nakal? Jangan Diam!”, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi profesionalisme anggota Polri.

Masyarakat yang mengetahui maupun mengalami dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang disediakan Propam Polri.

Pengaduan dapat dilakukan melalui mekanisme digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi terkait peristiwa yang dilaporkan sekaligus mengikuti proses penanganan pengaduan sesuai mekanisme yang tersedia.

Dalam materi sosialisasinya, Propam menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, transparan, dan terpercaya.

Propam juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas dan keamanan data masyarakat yang menyampaikan pengaduan.

Perlindungan identitas pelapor menjadi bagian penting dalam mekanisme pengaduan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota Polri.

Setiap laporan yang masuk selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang membuat pengaduan juga diharapkan memberikan informasi secara benar, lengkap, dan dapat diverifikasi. Bukti pendukung yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dapat disertakan untuk membantu proses pemeriksaan.

Melalui kanal pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan semakin aktif mengambil bagian dalam pengawasan terhadap anggota Polri, khususnya apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian serta mendorong peningkatan profesionalisme anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Sahabat Propam, Hadir untuk Rakyat. Laporkan dugaan pelanggaran, demi keadilan dan kepercayaan publik,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut.

Propam Polri mengimbau masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi agar setiap laporan dapat tercatat, diverifikasi, dan diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan secara bertanggung jawab diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya institusi Polri yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Reporter: Rangga Putra Mahardika

Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.