Pemerintahan

Bareskrim Bongkar 3 Kasus Judi Online, Transaksi Rp1,03 Triliun, 12 Tersangka dan 8 DPO

5001
×

Bareskrim Bongkar 3 Kasus Judi Online, Transaksi Rp1,03 Triliun, 12 Tersangka dan 8 DPO

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Jajaran Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tiga perkara judi online di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Dalam tiga perkara tersebut, polisi menetapkan 12 tersangka dan delapan orang masuk DPO, dengan nilai transaksi salah satu jaringan mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Foto: Dok. Polri

 

Keterangan foto : Jajaran Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tiga perkara judi online di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Dalam tiga perkara tersebut, polisi menetapkan 12 tersangka dan delapan orang masuk DPO, dengan nilai transaksi salah satu jaringan mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Foto: Dok. PolriJAKARTA, ANALISA PUBLIK – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar tiga perkara perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus. Salah satunya menggunakan spam komentar untuk menggiring pengguna internet menuju situs perjudian.

Dari tiga perkara tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nilai transaksi yang ditemukan penyidik dalam salah satu jaringan bahkan mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana senilai Rp51.991.693.314 atau sekitar Rp51,99 miliar berhasil dibekukan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026), sebagai bagian dari upaya Polri memberantas jaringan perjudian daring yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen kepolisian tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus berbagai sarana yang digunakan jaringan perjudian online.

Menurut Erdi, penindakan akan terus dilakukan secara simultan terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian.

Transaksi Judi Online Tembus Rp1,03 Triliun

Perkara pertama ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap jaringan yang berkaitan dengan sejumlah website perjudian online, yakni 1xbet, ij8keren, dan empire88.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial EP masuk dalam DPO.

Dari penelusuran transaksi melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Tidak hanya menelusuri transaksi, penyidik juga membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total mencapai Rp51.991.693.314.

Spam Komentar Jadi Modus Promosi Judi Online

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga membongkar modus promosi perjudian online melalui spam komentar di media sosial.

Perkara kedua bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026.

Dalam jaringan tersebut, pelaku diduga menyebarkan komentar secara masif di media sosial untuk mengarahkan pengguna menuju sejumlah website perjudian online.

Website yang ditemukan penyidik antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara kedua, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masuk DPO.

Sementara perkara ketiga ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026.

Penyidik kembali mengungkap jaringan spam komentar dengan sasaran akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut dan tingkat interaksi tinggi.

Dalam perkara ketiga tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima orang lainnya masuk DPO.

Dengan demikian, dari keseluruhan tiga perkara tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dan delapan DPO.

42 Rekening Diblokir, Omzet Diperkirakan Rp90 Miliar Setahun

Dari dua perkara yang menggunakan modus spam komentar, penyidik menyita atau memblokir sebanyak 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta.

Polri mencatat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar per tahun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan semakin kompleks karena perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi pelaku berlangsung sangat cepat.

Ketika satu domain diputus aksesnya, jaringan perjudian dapat berpindah menggunakan domain lain, membuat mirror site, maupun mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial.

Dalam menyamarkan aliran dana, jaringan perjudian daring juga menggunakan beragam instrumen, mulai dari rekening nominee, dompet digital atau e-wallet, skema layering, hingga aset kripto.

Jaringan Judi Online Lintas Negara

Karakteristik kejahatan siber yang tidak mengenal batas wilayah turut membuat pemberantasan perjudian online semakin kompleks.

Pengelola pemasaran, website, hingga infrastruktur teknologi yang digunakan jaringan perjudian dapat berada di negara berbeda.

Kondisi tersebut membuat penanganan judi online membutuhkan sinergi lintas lembaga dan lintas negara, terutama dalam memburu pelaku, memutus akses digital, serta menelusuri aliran uang.

Polri menegaskan pemberantasan perjudian online tidak hanya dilakukan melalui penangkapan terhadap pelaku.

Penanganan juga dilakukan melalui pemutusan akses situs perjudian, penelusuran dan pemblokiran aliran dana, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kolaborasi tersebut antara lain dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Upaya memutus aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online yang terus memanfaatkan perkembangan teknologi, media sosial, dan berbagai instrumen pembayaran untuk menjalankan aktivitasnya.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.