
SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mulai melancarkan bantahan terhadap konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Seusai menjalani sidang perdana, Jumat (4/9/2026), Gatut membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Tak hanya membantah dakwaan, Gatut juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu yang secara terbuka dipersoalkannya adalah keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Manan.
Gatut menilai terdapat bagian dalam BAP yang menurut versinya tidak sesuai dengan fakta, terutama ketika sejumlah kegiatan pemerintah daerah dikaitkan dengan dugaan pemerasan maupun gratifikasi.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.
Soroti BAP Makrus Manan
Salah satu keterangan yang dipersoalkan Gatut berkaitan dengan pelaksanaan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Gatut, Safari Ramadan merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat penyerahan bantuan dan santunan kepada masyarakat, termasuk anak yatim.
Ia mengatakan dirinya bersama Wakil Bupati Tulungagung hadir dalam kapasitas sebagai pimpinan daerah untuk menyerahkan bantuan atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Karena itu, Gatut membantah apabila kegiatan tersebut kemudian dikaitkan dengan penerimaan gratifikasi untuk kepentingan pribadinya.
“Saudara Makrus, saya baca BAP. Seakan-akan saya ini memeras Makrus. Padahal itu kegiatan Safari Ramadan. Saya diminta memberikan bingkisan kepada anak yatim. Nilainya tidak tahu, di amplop atas nama Pemkab Tulungagung,” ujar Gatut.
Ia menegaskan bantuan dan santunan tersebut bukan uang yang diterimanya secara pribadi.
“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak terdakwa. Kebenaran materiil mengenai isi BAP maupun bantahan Gatut masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Gatut juga tidak secara langsung menyatakan Makrus telah memberikan keterangan palsu. Ia mempersoalkan isi BAP yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya dan menyerahkan pengujiannya melalui proses pembuktian di pengadilan.
Siap Tempuh Jalur Hukum jika Ada Kesaksian Palsu
Gatut kemudian memberikan peringatan kepada para saksi yang nantinya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila terdapat saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu dan merugikan dirinya.
“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Gatut meminta masyarakat mengikuti proses persidangan hingga tahap pembuktian sehingga konstruksi perkara yang disusun JPU maupun bantahan terdakwa dapat diuji secara terbuka.
“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.
JPU KPK Dakwa Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
JPU mendakwa adanya dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan serta penerimaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.
Dalam konstruksi dakwaan JPU, nilai dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,24 miliar.
Selain itu, Gatut juga didakwa berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp2,9 miliar.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026 yang kemudian berlanjut dengan penetapan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.
Setelah melalui tahapan penyidikan dan penuntutan, perkara kini memasuki proses persidangan. Seluruh konstruksi yang disusun penyidik dan JPU selanjutnya harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Nama Sejumlah Pejabat Pemkab Muncul dalam Dakwaan
Dalam uraian surat dakwaan JPU, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang dengan nominal berbeda-beda.
Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani disebut sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut sebesar Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.
Pencantuman nama dan nominal tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan JPU dan bukan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang namanya disebut.
Nama seseorang yang tercantum dalam surat dakwaan juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak yang meminta, pihak yang menyerahkan hingga penerima akhirnya masih harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti dalam persidangan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Uang yang Disebut Melalui Ajudan
Penasihat hukum Gatut, Suryono Pane, juga mempertanyakan konstruksi dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Menurut pihak pembela, penyerahan uang kepada seseorang yang berada di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan uang tersebut diminta, diperintahkan, diterima ataupun dinikmati oleh Gatut.
Terlebih, dalam sejumlah bagian konstruksi perkara, penyerahan uang disebut dilakukan melalui Dwi Yoga Ambal yang ketika itu merupakan ajudan Gatut.
Tim penasihat hukum menyatakan akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang memberikan, kepada siapa uang diserahkan, siapa penerima akhirnya, serta apakah terdapat perintah langsung dari Gatut Sunu Wibowo.
Suryono bahkan membuka kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggunakan atau mengatasnamakan Bupati ketika berkomunikasi dengan pejabat lainnya.
“Bisa saja terjadi, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.
Argumentasi tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan tetap harus diuji berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Pembuktian Jadi Babak Krusial
Gatut memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Dengan demikian, perkara akan langsung bergerak memasuki tahap pembuktian.
Tahap tersebut menjadi bagian krusial untuk menguji konstruksi JPU KPK sekaligus bantahan Gatut dan tim penasihat hukumnya.
Persidangan berikutnya berpotensi menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya telah diperiksa selama proses penyidikan.
Termasuk Makrus Manan, yang keterangannya dalam BAP kini dipersoalkan secara terbuka oleh Gatut.
Apakah keterangan dalam BAP tetap konsisten ketika disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim atau justru muncul fakta lain, akan diketahui dalam pemeriksaan saksi.
Persidangan juga akan mengurai sejumlah persoalan penting, mulai siapa yang diduga meminta uang, siapa yang memberikan, melalui siapa uang berpindah, siapa penerima akhirnya, hingga ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan kewenangan Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung.
Sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan serta mengajukan bukti dan saksi yang menguntungkan mereka.
Di sisi lain, JPU KPK berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang sah di hadapan majelis hakim.
Reporter: Endi S
Editor: Rijen Senario






