Peristiwa

Komplotan Jambret Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Telusuri 10 TKP, Dua Korban Meninggal

2351
×

Komplotan Jambret Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Telusuri 10 TKP, Dua Korban Meninggal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Polisi membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang diduga berulang kali beraksi di sejumlah wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai eksekutor, joki hingga penghalang warga yang melakukan pengejaran.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RPHA (27), RM (38), RI (26), serta MPALW alias WY (26). Seluruhnya merupakan warga Surabaya.

Pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-B/54/VIII/2026/Reskrim/Polsek Sukolilo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Agustus 2026.

Salah satu aksi yang diselidiki terjadi di depan Kantor Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat korban hendak pulang, dua orang berboncengan sepeda motor mendekat. Salah seorang di antaranya kemudian diduga menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, kelompok tersebut diduga berkeliling mencari sasaran di sejumlah kawasan Surabaya dan Sidoarjo. Dalam setiap aksinya, mereka membagi peran dan disebut beberapa kali berganti pasangan.

Eksekutor bertugas memepet korban dan merampas barang berharga. Sementara anggota lainnya membuntuti dari belakang untuk menghalangi warga apabila melakukan pengejaran.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menelusuri sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Jalan Raya Mulyosari, Jalan Ir Soekarno atau MERR, Sawentar, Ahmad Yani, Setro, Sutorejo, Tenggilis Mejoyo, Kalirungkut, serta wilayah Waru dan Sedati, Sidoarjo.

Dari rangkaian TKP yang ditelusuri tersebut, terdapat dua kejadian yang disebut berujung pada meninggalnya korban.

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Mulyosari, Jumat (27/3/2026). Seorang perempuan yang saat itu dibonceng suaminya diduga terjatuh setelah menjadi korban penjambretan. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kejadian kedua berlangsung di Jalan Ir Soekarno atau MERR, Kamis (28/5/2026). Seorang ibu yang sedang membonceng anaknya juga disebut terjatuh saat menjadi korban penjambretan dan kemudian meninggal dunia.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario 160 cc, empat helm, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, tas selempang, sejumlah perhiasan, nota pembelian emas hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penelusuran kepolisian, dua dari empat tersangka juga tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara penjambretan sebelumnya.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka pada setiap TKP. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain, termasuk penadah yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan.

Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Bhayu Indarto

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.