Hukum KriminalPelayanan publikPeristiwa

Kejari Tanjung Perak Eksekusi 5,6 Ton Residu Kalsium Karbida, Libatkan Pengelola Limbah B3

10
×

Kejari Tanjung Perak Eksekusi 5,6 Ton Residu Kalsium Karbida, Libatkan Pengelola Limbah B3

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjung Perak Eksekusi 5,6 Ton Residu Kalsium Karbida, Libatkan Pengelola Limbah B3

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi barang bukti sekitar 5,6 ton residu kalsium karbida dalam perkara tindak pidana perdagangan, Kamis (3/9/2026).

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 429/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 2 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, terpidana William Perdana Putra dinyatakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Barang bukti yang dieksekusi terdiri atas 56 drum berisi residu kalsium karbida dengan berat masing-masing sekitar 100 kilogram atau total sekitar 5,6 ton. Selain itu, sebanyak 44 drum kosong bekas kalsium karbida turut ditangani dalam proses eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama meliputi penyimpanan, persiapan hingga pemberangkatan barang bukti dari Gudang 300 Terminal Mirah, Surabaya.

Selanjutnya, barang bukti diangkut menuju lokasi pemusnahan milik perusahaan pengelola sekaligus transporter limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Kasi PAPBB menjelaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup.

“Pemusnahan barang bukti didasarkan pada kesadaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa mengesampingkan aspek utama perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurutnya, karakteristik barang bukti tersebut membutuhkan penanganan secara hati-hati sehingga proses pemusnahan harus melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan.

“Oleh karena itu, perlu berhati-hati dan melibatkan pihak yang memiliki sertifikasi terkait pemusnahan tersebut,” jelasnya.

Pelibatan perusahaan pengelola limbah B3 dilakukan untuk memastikan barang bukti perkara pidana ditangani dan dimusnahkan sesuai putusan pengadilan, sekaligus meminimalkan risiko terhadap lingkungan serta keselamatan selama proses berlangsung.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.