SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Pemberitaan mengenai keributan di Depot Gentong Mas, Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya, yang sebelumnya memuat keterangan Stanley (22), mendapat hak jawab dari Michael Andriano Nababan.
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada Redaksi ANALISA PUBLIK, Michael memberikan versinya terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Ia juga menunjukkan tanda bukti laporan kepolisian yang dibuatnya di Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor SPKT Polrestabes Surabaya, laporan Michael tercatat dengan nomor TBL/B/1705/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.40 WIB. Sementara peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Depot Gentong Mas.
Dalam tanda bukti laporan itu, perkara yang dilaporkan berupa dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan dengan pihak terlapor berinisial ST dan JVA. Pasal yang dicantumkan yakni Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP.
Meski demikian, laporan kepolisian merupakan tahap awal dalam proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Michael menuturkan, sebelum keributan terjadi, dirinya datang bersama empat rekannya untuk makan. Salah seorang rekannya, Bayu, kemudian menyapa JVA yang disebut telah dikenalnya.
Michael mengaku turut menyapa JVA dengan ucapan dalam bahasa Korea, “Annyeonghaseyo”. Setelah itu, rombongannya duduk di meja yang tidak jauh dari JVA dan teman-temannya.
Menurut versi Michael, situasi mulai berubah ketika ST mendatangi meja mereka dalam kondisi emosi hingga akhirnya terjadi keributan.
Michael mengaku justru menjadi pihak yang mendapat pukulan sebanyak dua kali.
“Waktu itu saya kena pukul dua kali oleh JVA dan ST,” kata Michael.
Atas kejadian tersebut, Michael kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
“Ya saya juga merasa kena pukul, otomatis lapor juga dong,” ujarnya.
Keterangan Michael berbeda dengan versi Stanley sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya. Stanley mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan telah melaporkan tiga orang ke Polrestabes Surabaya.
Stanley sebelumnya juga meminta agar rekaman CCTV Depot Gentong Mas diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Dengan adanya laporan serta keterangan dari kedua pihak, duduk perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.
Rekaman CCTV, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis apabila tersedia, serta alat bukti lainnya dapat menjadi bagian penting dalam menguji keterangan masing-masing pihak.
Kuasa Hukum Buka Ruang Mediasi
Kuasa hukum Michael dari Kantor Hukum Robertho & Partner, Robertho, mengatakan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian melalui dialog dan mediasi.
“Kami sebagai kuasa hukum masih membuka ruang untuk diskusi, dialog dan mediasi dengan terlapor. Saya rasa kejadian ini hanyalah salah paham belaka,” ujar Robertho.
Menurut dia, langkah hukum yang telah ditempuh tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami berharap kejadian di Restaurant Gentong Mas bisa diselesaikan dengan baik dari kedua pihak,” katanya.
ANALISA PUBLIK memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab terkait peristiwa tersebut.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, konstruksi perkara, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Reporter: Kiki Juanda
Editor: Wetly H. Ali






