JAKARTA, ANALISA PUBLIK – Polda Metro Jaya mendalami sumber dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan rangkaian persiapan menjelang aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pendalaman dilakukan dalam rangkaian penanganan terhadap 65 orang yang diamankan kepolisian menjelang aksi tersebut.
Dari jumlah itu, 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara dua orang lainnya, berinisial R dan Z, ditangani Direktorat Siber dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Terhadap 63 orang yang ditangani Ditreskrimum, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dan peran masing-masing, mulai pola perekrutan, sumber pembiayaan, komunikasi antarpihak hingga tujuan kegiatan yang tengah diselidiki.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik antara lain memeriksa 10 orang yang diduga mempunyai peran dalam perekrutan dan penyediaan dana.
Sementara 53 orang lainnya didalami terkait dugaan peran sebagai pelaksana. Pembagian tersebut masih merupakan hasil pendalaman awal kepolisian dan belum dapat diartikan sebagai kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing orang.
Penyidik juga menelusuri sumber uang yang diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang yang ditemukan dalam rangkaian penindakan.
Menurut keterangan kepolisian, sumber dana diduga berasal dari sejumlah jalur, antara lain uang pribadi, pemberian pihak lain hingga mekanisme penggalangan dana atau open donation.
Penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui asal, pergerakan serta penggunaan dana sekaligus menguji keterkaitannya dengan barang-barang yang diamankan.
“Charity for NTT” Masuk Pendalaman
Salah satu materi yang menjadi perhatian penyidik adalah sejumlah spanduk bertuliskan “Charity for NTT” dan “Charity gigs for NTT” yang ditemukan dalam rangkaian pengamanan.
Kepolisian mendalami kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas penggalangan dana tersebut dengan pengadaan barang-barang yang ditemukan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penelusuran transaksi keuangan, pemeriksaan komunikasi digital, keterangan saksi serta pemeriksaan barang bukti lainnya.
Versi berbeda disampaikan kerabat salah seorang yang diamankan. Kerabat tersebut membantah dana yang dikumpulkan dalam kegiatan amal untuk NTT digunakan untuk membeli bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan molotov maupun pengadaan senjata tajam.
Menurut keterangannya kepada media, proses pengumpulan donasi masih berlangsung ketika aparat melakukan penindakan. Uang yang terkumpul disebut masih berada di lokasi.
Dengan demikian, keterkaitan antara dana kegiatan amal tersebut dan barang-barang yang ditemukan masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi Sita Sajam hingga Botol Kaca Bersumbu
Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, kepolisian menyatakan mengamankan sejumlah barang, di antaranya 39 senjata tajam, dua airsoft gun, tujuh jeriken berisi bahan bakar bensin serta 201 botol kaca berikut sumbu yang diduga dipersiapkan untuk pembuatan bom molotov.
Sejumlah tas ransel, telepon seluler, spanduk dan barang lainnya juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan tidak hanya bertumpu pada temuan barang secara fisik. Penyidik turut menelusuri komunikasi digital dan transaksi keuangan untuk memetakan kemungkinan hubungan antara sumber pembiayaan, pola perekrutan, mobilisasi serta penyediaan sarana.
Kepolisian sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari langkah preventive strike untuk mencegah barang yang dinilai berpotensi digunakan dalam tindakan kekerasan atau gangguan keamanan digunakan saat berlangsungnya aksi.
Meski demikian, status hukum setiap orang yang diamankan harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum masing-masing. Dugaan kepolisian mengenai keterlibatan, pembiayaan maupun rencana penggunaan barang-barang tersebut tetap membutuhkan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Perlu pula dibedakan antara 65 orang yang ditangani dalam rangkaian penegakan hukum menjelang aksi 27 Agustus 2026 dengan ratusan orang yang kemudian diamankan terkait kericuhan setelah demonstrasi berlangsung. Peristiwa, dugaan perbuatan serta status hukum masing-masing pihak tidak dapat disamaratakan.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






