HeadlineHukum KriminalPeristiwa

Kejari Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi 19 Proyek SMP Sampang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,7 Miliar

2380
×

Kejari Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi 19 Proyek SMP Sampang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Petugas Kejaksaan Negeri Sampang mengawal salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara tersebut, Kejari Sampang menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial AT, MF, dan MS, dengan estimasi sementara kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, ANALISA PUBLIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AT, MF, dan MS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang pada Kamis (27/8/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Perkara tersebut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan total nilai mencapai Rp7.609.858.700.

Dari penghitungan sementara, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan,” kata Iqbal.

AT diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang pada 2024. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, AT juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara MF saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan MS merupakan pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga ketiganya secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP tersebut.

Kejari Sampang juga masih mendalami dugaan adanya pemufakatan atau persekongkolan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pendidikan itu.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT, MF, dan MS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang.

Sementara itu, nilai kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar masih merupakan estimasi sementara. Penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan sehingga nilainya dapat berubah berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

“Untuk estimasi kerugian negara yang masih dihimpun teman-teman auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Ini masih dalam suatu proses, sehingga seiring berjalannya waktu bisa bertambah atau berkurang,” jelas Iqbal.

Kejari Buka Peluang Tersangka Baru

Penyidikan perkara tersebut dipastikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aliran dana, serta mengurai proses pelaksanaan 19 paket pekerjaan tersebut.

Kejari Sampang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” tegas Iqbal.

Konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk modus dugaan penyimpangan serta pembagian peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan 19 paket pekerjaan tersebut, masih terus didalami penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang diduga diselewengkan berkaitan langsung dengan rehabilitasi dan pembangunan fasilitas pendidikan tingkat SMP.

Nilai Rp2,7 miliar hingga saat ini masih berstatus estimasi dugaan kerugian keuangan negara dan masih dalam proses penghitungan auditor.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.