SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengeluaran sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas di Satlantas Colombo, Surabaya, berbuntut tindakan internal kepolisian. Seorang anggota yang diduga terlibat telah diamankan, dikenai sanksi demosi, dan kini menjalani pemeriksaan Propam Polrestabes Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut melalui sidang kode etik.
“Jadi saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Surabaya dan sudah diberi sanksi demosi,” kata Galih, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Galih, anggota tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan sambil menunggu hasil pemeriksaan lengkap untuk sidang kode etik,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah Kristiani (25), warga Sidoarjo, mengungkap pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 juta saat mengurus pengeluaran sepeda motor miliknya yang sebelumnya menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas.
Kristiani menuturkan, pada Rabu (26/8/2026), dirinya bersama sang tante mendatangi Satlantas Colombo untuk menanyakan status kendaraan tersebut. Seorang anggota kemudian disebut menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya sudah dapat dikeluarkan.
Namun dalam prosesnya, Kristiani mengaku ditanya mengenai pembayaran yang disebut sebagai “denda pengganti sidang”.
Menurut keterangannya, uang tersebut awalnya diminta secara tunai. Karena tidak membawa uang tunai, pembayaran akhirnya dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi.
Kristiani mulai mempertanyakan transaksi tersebut setelah menyadari dirinya tidak menerima kuitansi maupun bukti pembayaran resmi.
Ia kemudian mengunggah sejumlah dokumen melalui media sosial, di antaranya tangkapan layar percakapan, surat pengeluaran barang bukti, serta bukti transfer senilai Rp1 juta.
Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Ia memerintahkan jajaran Propam melakukan pemeriksaan, tindakan disiplin, serta proses kode etik terhadap anggota yang diduga terlibat.
Selain itu, anggota tersebut juga diperintahkan menjalani mutasi dan demosi sebagai bagian dari tindakan internal kepolisian.
Luthfie sebelumnya juga telah bertemu langsung dengan Kristiani dan menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenai biaya ketika mengambil kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas apabila perkara telah selesai dan seluruh persyaratan kepemilikan kendaraan terpenuhi.
“Untuk pengambilan BB ranmor di Polrestabes Surabaya saya tekankan gratis dan tidak pungut biaya apa pun,” tegas Galih.
Pemeriksaan Propam hingga kini masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh mekanisme permintaan maupun penerimaan uang tersebut, termasuk menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota berdasarkan hasil pemeriksaan.
Karena proses etik belum selesai, dugaan pungli tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan dan pembuktian sampai terdapat keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Mas Bay
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






