JatimPeristiwa

Jejak Penjualan Emas Bongkar Pencurian Rp350 Juta di Pacitan, Tersangka Mengaku Uangnya Ludes untuk Judi Online

3683
×

Jejak Penjualan Emas Bongkar Pencurian Rp350 Juta di Pacitan, Tersangka Mengaku Uangnya Ludes untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

PACITAN, ANALISA PUBLIK – Jejak penjualan perhiasan emas menjadi salah satu petunjuk yang mengantarkan Polres Pacitan mengungkap pencurian uang tunai dan perhiasan milik seorang perempuan lanjut usia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagian hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online.

Peristiwa pencurian bermula pada akhir Juli 2026. Korban, Mesirah (64), meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan. Situasi rumah yang kosong diduga kemudian dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berasal dari rumah korban.

Hasil penelusuran tersebut mengarah kepada S hingga polisi melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui sedang berada di Desa Kalikuning untuk menjenguk orang tuanya. Saat berada di wilayah tersebut, S diduga mengetahui rumah Mesirah tengah ditinggalkan pemiliknya.

Tersangka kemudian diduga masuk melalui jendela kamar mandi. Setelah berhasil berada di dalam rumah, ia disebut menggunakan linggis yang ditemukan di lokasi untuk mencongkel pintu serta lemari tempat korban menyimpan barang berharga.

Dari lemari tersebut, uang tunai dan sejumlah perhiasan emas diduga dibawa tersangka. Nilai keseluruhan kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat rilis perkara, Senin, 24 Agustus 2026, Kapolres Pacitan menyampaikan bahwa tersangka mengaku menggunakan hasil pencurian untuk judi daring. Penyidik kini masih menelusuri aliran uang serta mencari barang milik korban yang belum berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat kejadian maupun mencapai barang yang diambil. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Polres Pacitan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keberadaan hasil pencurian serta penggunaan uang yang diperoleh tersangka.

Reporter: Hadi S
Editor: Mas Bay

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.