HeadlineHukum Kriminal

Kapolrestabes: LSM Jangan Nabrak Aturan, Tiga Orang LSM Serobot Ruko Ngagel Jadi Tersangka

10
×

Kapolrestabes: LSM Jangan Nabrak Aturan, Tiga Orang LSM Serobot Ruko Ngagel Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Polrestabes Surabaya berkomitmen memberantas aksi-aksi Premanisme di Kota Surabaya, salah satunya aksi Viral yang terjadi di Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Aksi penyerobotan pada, Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 14.51 WIB diduga dilakukan oleh LSM BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) tersebut, hingga saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tiga orang pelaku.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA, S, dan NH. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban berinisial B.A.D.P. saat terjadi perselisihan terkait penguasaan sebuah ruko di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, jika terkait penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo, hingga saat ini sudah melakukan penangkapan, penahanan dan proses lebih lanjut terhadap tiga orang pelaku.

Namun demikian, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV.

“Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya,” jelas Kombes Pol Lutfi, Selasa (4/8/2026).

Dalam hal Premanisme, Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi.

“Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya,” tegas Kapolrestabes Surabaya.

Lanjut Kombes Pol Lutfi, sebagaimana diketahui korban B.A.D.P ini adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama dan kemudian ada pihak lain yang mengklaim lokasi.

Kemudian menguasai lokasi tersebut, pada saat korban hendak masuk kemudian dihalangi sekelompok massa. Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dari kasus tersebut diamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.

Disita dari tersangka, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.