Surabaya, analisapublik.id – Komunitas Arush Bawah PSHT Jawa Timur telah secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi damai kepada Polrestabes Surabaya melalui Satuan Intelkam. Langkah ini dilakukan guna memenuhi ketentuan hukum mengenai penyampaian pendapat di muka umum, sekaligus menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan berjalan dalam koridor prosedur yang berlaku.
Surat bernomor 022/AD-PSHT/VII/2026 itu merencanakan kegiatan akan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 13.00 WIB. Tujuan utama penyelenggaraan adalah mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembacokan yang menimpa salah satu anggota, yang diduga melibatkan oknum penagih utang berkedok swasta.
Rangkaian aksi direncanakan bermula di kawasan yang disebut sebagai lokasi kantor kelompok penagih utang tersebut di Jalan Teuku Umar, kemudian berlanjut menuju Mapolrestabes Surabaya. Panitia penyelenggara mencatat estimasi jumlah peserta yang akan hadir mencapai sekitar 10.000 orang.
Penyampaian pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa pihak penyelenggara memilih jalur konstitusional sepenuhnya. Hak menyampaikan pendapat di muka umum ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur rinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Sesuai aturan, penyelenggara bertanggung jawab menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, menghormati hak warga lain, serta menjauhkan segala bentuk senjata tajam dan minuman beralkohol.
“Kami ingatkan dengan tegas kepada seluruh peserta: membawa barang terlarang berarti tidak mempedulikan perjuangan bersama. Misi ini adalah misi damai. Mari buktikan bahwa PSHT memiliki martabat yang berbeda dari yang lain,” demikian pernyataan tegas dari pimpinan penyelenggara.
Tuntutan yang disampaikan bukan sekadar gerakan di jalan raya, melainkan permintaan agar laporan dugaan tindak pidana tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Dalam sistem penegakan hukum, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi damai yang diperkirakan akan diikuti sekitar 10.000 peserta. Meski demikian, kepolisian masih akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Terkait rencana aksi itu, surat pemberitahuannya sudah kami terima. Apabila nantinya mekanismenya seperti itu, tentu akan kami mediasi atau fasilitasi untuk pelaksanaan audiensi. Insya Allah nantinya bisa dilakukan audiensi,” ujar Awaludin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7).
Menurut Awaludin, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Kendati demikian, ia berharap seluruh peserta aksi dapat menjaga ketertiban serta berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.
“Kami juga terus mengupayakan agar persoalan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi maupun audiensi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait perkembangan penanganan perkara maupun skema pengamanan yang akan diterapkan. Seluruh perhatian kini tertuju pada dua hal: bagaimana aksi ini berlangsung secara tertib, dan bagaimana aparat menanggapi tuntutan agar keadilan dapat ditegakan. (*)






