Surabaya, analisapublik.id — Aksi pasangan suami istri siri yang diduga mencuri enam sepeda motor di Surabaya dan Gresik dalam kurun tiga hari akhirnya terbongkar. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu lokasi pencurian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. alias Sukma (23), warga Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial A.R. (20), penghuni rumah kos di kawasan Made Selatan, Sambikerep. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada 22 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, polisi memeriksa lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan tempat persembunyian kedua tersangka berhasil diketahui.
Keduanya kemudian ditangkap di tempat kos mereka di kawasan Dukuh Kapasan, Sambikerep, Surabaya, pada 26 Juni 2026.
“Para tersangka merupakan pasangan suami istri siri. Terakhir, tersangka mencuri sepeda motor di tiga lokasi dalam waktu sekitar tiga jam,” kata Imam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rangkaian pencurian terakhir dilakukan pada 22 Juni 2026. Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya lebih dahulu mencuri satu unit Honda Beat di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk berpindah lokasi dan mencari sasaran berikutnya di Surabaya.
Dari Gresik, kedua tersangka menuju kawasan Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep. Mereka kemudian mengincar sepeda motor Honda Genio milik A.R. yang diparkir di rumah kos.
Menggunakan kunci T, R.A.F. diduga merusak rumah kunci dan kunci setir kendaraan hingga sepeda motor tersebut dapat dibawa keluar dari area kos.
Namun, motor Honda Genio itu tidak langsung dibawa ke tempat tinggal tersangka. Kendaraan tersebut terlebih dahulu disembunyikan di sekitar rumah warga yang dipilih secara acak, tidak jauh dari lokasi pencurian.
Setelah menyembunyikan motor pertama, keduanya kembali berkeliling di kawasan Made Selatan untuk mencari sasaran lain. Tak berselang lama, mereka menemukan satu unit Honda Vario 160 dan kembali melakukan pencurian dengan modus merusak sistem penguncian kendaraan.
Motor Honda Vario tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki. R.A.F. mengendarai motor yang digunakan sebagai sarana, sedangkan S.A.W.N. mengendalikan motor hasil curian yang didorong menuju tempat kos mereka di Dukuh Kapasan.
Setelah menyimpan Honda Vario, kedua tersangka kembali ke lokasi tempat Honda Genio sebelumnya disembunyikan. Motor tersebut kemudian diambil dan dibawa ke tempat kos mereka.
Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Aris Nuryanto mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap sedikitnya enam lokasi pencurian. Lima lokasi berada di Surabaya dan satu lokasi lainnya berada di Menganti, Gresik.
“Lima TKP di Surabaya dan satu TKP di Menganti, Gresik,” ujar Aris.
Polisi juga mengungkap tiga pencurian lain yang diduga dilakukan R.A.F. sebelum beraksi bersama istrinya pada 22 Juni 2026.
Pada 20 Juni 2026, R.A.F. diduga mencuri satu unit Honda CRF di sekitar Masjid Al Hidayah, kawasan Lontar, Surabaya. Aksi tersebut diduga dilakukan seorang diri.
Pada hari yang sama, R.A.F. kembali diduga mencuri satu unit Honda Vario di rumah kos belakang Masjid Bumi Sari Praja. Dalam aksi itu, ia disebut bekerja sama dengan seorang pelaku berinisial R yang telah lebih dahulu ditangkap Polsek Lakarsantri.
Sehari kemudian, 21 Juni 2026, R.A.F. diduga kembali mencuri satu unit Honda Beat di kawasan Lontar bersama pelaku lain berinisial S. Polisi masih memburu S yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dari pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian diduga dijual ke wilayah Madura dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot daring.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain slot,” kata Aris.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, tang berwarna perak, obeng, kunci pas, helm Honda berwarna putih, satu set jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat yang diduga digunakan saat beraksi.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kendaraan hasil curian yang belum ditemukan, mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya, serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






