Informasi Analisa Publik
EDITORIALHeadline

Humanis dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor ke RSJ Lawang

1706
×

Humanis dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor ke RSJ Lawang

Sebarkan artikel ini

Tulungagung | analisapublik.id – Polsek Kedungwaru menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dengan melaksanakan pendampingan terhadap seorang warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang. Pendampingan tersebut dilakukan pada Rabu (08/07/2026), sementara informasi ini disampaikan pada Kamis (09/07/2026).

Pendampingan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Puskesmas Kedungwaru terhadap seorang warga berinisial NS, yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan kaca pintu rumah warga di Desa Ringinpitu.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 dini hari. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kedungwaru, terlapor diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian memecahkan kaca pintu rumah. Setelah itu, terlapor menggedor pintu kamar sambil mengucapkan ancaman kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dandim Tulungagung Tinjau Progres Jembatan Garuda di Rejosari, Optimistis Segera Difungsikan untuk Masyarakat

Dalam proses penanganan perkara, Polsek Kedungwaru melakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan guna memastikan kondisi kejiwaan terlapor melalui pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat (psikotik), sehingga membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak rumah sakit memutuskan untuk merujuk NS ke RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang, agar mendapatkan perawatan dan penanganan kesehatan jiwa secara intensif. Personel Polsek Kedungwaru kemudian memberikan pendampingan selama proses rujukan sebagai bentuk pelayanan sekaligus memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan kondisi khusus pada pihak yang terlibat.

“Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kami melakukan pendampingan proses rujukan agar yang bersangkutan memperoleh penanganan kesehatan yang sesuai. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak setiap warga tetap terpenuhi,” ujar AKP Karnoto.

Baca Juga:  Ahmad Baharudin Resmi Jadi Plt Bupati Tulungagung, Pemprov Jatim Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Ia menambahkan, Polsek Kedungwaru akan terus bersinergi dengan tenaga kesehatan, Pemerintah Desa, serta keluarga dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga dengan kondisi kesehatan jiwa. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar penyelesaian setiap persoalan dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pihak.

Pendampingan yang dilakukan Polsek Kedungwaru menjadi wujud implementasi pelayanan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan melalui kolaborasi dengan tenaga medis dan pemerintah setempat demi memberikan penanganan yang sesuai terhadap warga yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa.

Reporter: Endi S

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.