JAKARTA, analisapublik.id – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah komando Presiden.
Desakan tersebut disampaikan LPKAN melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Kamis (9/7/2026). Menurut organisasi tersebut, pembentukan satgas dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar serta mempercepat pemulihan aset negara.
Dalam pernyataannya, LPKAN terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri atas berbagai pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara pengadaan batu bara untuk PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga temuan uang dalam berbagai mata uang asing pada perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Ketua Umum LPKAN, R. Mohammad Ali Zaini, menilai capaian aparat penegak hukum merupakan bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan. Namun demikian, menurutnya masyarakat juga berharap adanya percepatan dalam pengembalian kerugian negara dan pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Prestasi aparat penegak hukum merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. Namun masyarakat juga berharap proses pemulihan aset negara dapat berjalan lebih optimal sehingga hasil pemberantasan korupsi benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Ali dalam rilis tersebut.
LPKAN berpendapat bahwa korupsi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan yang kompleks karena melibatkan jaringan lintas sektor, lintas lembaga, bahkan lintas negara. Oleh sebab itu, organisasi tersebut memandang diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi di tingkat nasional.
Menurut LPKAN, pembentukan satgas melalui Peraturan Presiden dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi antar-instansi tanpa mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Dalam usulannya, LPKAN mengajukan lima mandat utama bagi Satgas tersebut, yakni mengoordinasikan penanganan perkara lintas lembaga, mempercepat penyelesaian kasus-kasus besar, mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, memberikan rekomendasi pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pemerintahan, serta memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ali menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih ataupun mengurangi independensi lembaga penegak hukum.
“Melalui Perpres ini kami berharap koordinasi nasional semakin kuat sehingga aparat penegak hukum memiliki dukungan yang lebih optimal dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” katanya.
LPKAN juga menilai langkah tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, serta semangat reformasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait usulan pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara sebagaimana disampaikan LPKAN. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari pemerintah mengenai usulan tersebut.






