Tulungagung | analisapublik.id – Seorang wartawan asal Tulungagung, Adi Bachtiar, menjadi korban dugaan pengeroyokan setelah melakukan investigasi terkait aktivitas yang diduga sebagai penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, ketika Adi Bachtiar melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan di SPBU 54.662.04 Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung Kota, serta SPBU 54.662.25 Jepun.
Dalam kegiatan investigasi tersebut, Adi bersama rekan-rekannya menemukan sebuah truk modifikasi yang disebut milik seorang oknum anggota Marinir berinisial Ryan sedang melakukan pengisian solar menggunakan kendaraan boks putih bernomor polisi AG 8256 UR yang dikemudikan seseorang bernama Budi.
Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar subsidi tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah aktivitas tersebut diketahui, sejumlah orang yang disebut sebagai bagian dari kelompok pengawal distribusi solar tersebut mendatangi lokasi. Beberapa nama yang disebut antara lain Dian, Rudi alias Codet, serta Sugit yang disebut menggunakan kendaraan Terios hitam milik seseorang bernama Komarudin.
Mereka disebut mengaku sebagai pengawal distribusi solar milik Ryan dan mengklaim barang tersebut milik seseorang dari satuan batalion. Selain itu, mereka juga mengaku berprofesi sebagai wartawan dari salah satu media yang disebut tidak memiliki kejelasan terkait kantor redaksi maupun karya jurnalistiknya.
Salah satu pihak yang berada di lokasi bahkan disebut sempat menawarkan kerja sama kepada Adi Bachtiar.
“Ayo mas kerja bareng amankan orang ngangsu solar, nanti dapat uang kita bagi rata buat ngopi dan makan,” ujar salah satu pihak sebagaimana dituturkan korban.
Setelah aktivitas di lokasi selesai, kelompok tersebut kemudian menuju sebuah kafe bernama Maxy. Pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Adi Bachtiar mengaku menerima undangan untuk datang ke Cafe Maxy yang berada di kawasan timur GOR Lembu Peteng, Tulungagung.
Korban kemudian memenuhi undangan tersebut. Namun sesaat setelah tiba di area lobi dan bertemu dengan Ryan, situasi berubah menjadi tindakan kekerasan.
Menurut pengakuan korban, sekitar 12 orang yang berada di lokasi secara tiba-tiba melakukan pemukulan dan tendangan hingga membuat dirinya tersungkur ke lantai.
“Saya datang ke Maxy karena undangan Dian. Sesampai di lobi ketemu marinir tersebut, tahu-tahu saya langsung dihajar sekitar 12 orang,” ujar Adi Bachtiar.
Korban mengaku sempat berusaha melakukan perlawanan, namun jumlah pelaku yang lebih banyak membuat dirinya tidak mampu mempertahankan diri.
“Saya sempat melawan, tapi karena kalah jumlah akhirnya kalah,” lanjutnya.
Aksi pengeroyokan tersebut disebut baru berhenti setelah dilerai oleh petugas keamanan kafe.
Akibat kejadian tersebut, Adi Bachtiar mengalami sejumlah luka dan kemudian menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. Berdasarkan hasil visum yang diperoleh korban, terdapat luka memar pada wajah, luka gores di bagian belakang leher yang diduga akibat benda tajam, luka pada tulang rusuk, serta memar pada bagian bahu.
Usai kejadian, korban yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh arus bawah Pagar Nusa Tulungagung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulungagung.
Laporan polisi tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.
Korban menilai tindakan kekerasan yang dialaminya bukan terjadi secara spontan, melainkan diduga berkaitan dengan aktivitas investigasi jurnalistik yang sedang dilakukan terkait dugaan praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi jenis solar.
Sebagaimana diketahui, kegiatan investigasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan maupun dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Reporter: Endi S
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






