Surabaya, Analisapublik.id | Oleh: Mochamad Makrup.
Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan Chromebook dan CDM (Chrome Device Management) yang menyeret mantan Mendiknas, Nadhiem Makarim sebagai terdakwa sangat tidak masuk akal dan ngawur. Dakwaan sepertinya disusun asal-asalan dan cenderung framing negatif terhadap terdakwa. Targetnya terdakwa harus kalah dan dipenjara. Karena itu dakwaan disusun tidak rasional.

Apa framing? Framing adalah cara seseorang, media, organisasi, atau komunikator membingkai, menyeleksi, dan menonjolkan aspek tertentu dari suatu peristiwa atau informasi sehingga audiens memahami dan menafsirkannya dengan cara tertentu. Dalam ilmu komunikasi, framing di dalamnya juga ada unsur memalsukan fakta yang menyudutkan target secara negatif.
Salah satu buktinya, ada cuplikan video di mana JPU membacakan dakwaan. Dia mengatakan bahwa penggunaan Chrome Device Management (CDM) pada Chromebook tidak ada manfaatnya dan merugikan negara sebesar. Cek link ini: https://www.facebook.com/reel/26821938184134674
Di era AI, bagaimana JPU bisa membuat dakwaan ngawur terkait penggunaan CDM pada Chromebook. Padahal, mereka bisa menanyakan ke AI apa pun, apa CDM dan manfaatnya pada siswa sekolah.
Apa CDM?
CDM pada Chromebook umumnya merujuk pada sistem manajemen perangkat yang digunakan oleh sekolah, perusahaan, atau organisasi untuk mengelola Chromebook secara terpusat.
Fungsi CDM pada Chromebook, pertama mengatur kebijakan perangkat. Ini meliputi membatasi akses ke situs web tertentu, mengatur aplikasi yang boleh atau tidak boleh diinstal, dan mengelola pengaturan keamanan dan privasi. Kedua, manajemen jarak jauh. Ini meliputi administrator dapat mengelola Chromebook tanpa harus memegang perangkat secara langsung dan pengaturan dapat diterapkan ke banyak Chromebook sekaligus.
Ketiga, keamanan data. Ini meliputi memaksa penggunaan sandi yang kuat, mengaktifkan verifikasi dua langkah,dan menghapus data dari jarak jauh jika perangkat hilang atau dicuri. Keempat, inventaris dan pelacakan. Ini meliputi menyimpan informasi perangkat seperti nomor seri, pengguna, dan status perangkat, dan memudahkan pemantauan aset organisasi.
Kelima, kontrol pengguna. Ini meliputi menentukan siapa yang boleh login ke Chromebook, membatasi penggunaan mode tamu (Guest Mode) dan mengatur hak akses berdasarkan kelompok pengguna. Keenam, pembaruan otomatis. Ini meliputi mengontrol kapan pembaruan sistem operasi dan aplikasi dilakukan dan memastikan semua perangkat menggunakan versi yang sesuai.
Apa CDM Bermanfaat untuk Siswa Sekolah?
CDM sangat berguna pada Chromebook yang digunakan oleh anak sekolah. Sistem ini dirancang untuk membantu sekolah mengelola perangkat agar lebih aman, terkontrol, dan fokus pada kegiatan belajar.
Manfaat CDM untuk siswa sebagai berikut. Pertama, membantu fokus belajar. Sekolah dapat membatasi akses ke situs yang tidak relevan dengan pembelajaran, seperti situs perjudian, konten dewasa, atau media yang mengganggu konsentrasi.Aplikasi yang digunakan untuk belajar dapat diprioritaskan. Jadi bila CDM tidak diintall ke Chromebook itu para siswa bebas menonton video porno ketika proses belajar-mengajar berlangsung Apa ini CDM tidak bermanfaat bagi siswa?
Kedua, meningkatkan keamanan. Melindungi siswa dari malware dan situs berbahaya dan engurangi risiko penyalahgunaan akun dan data pribadi. Ketiga, memudahkan penggunaan. Aplikasi dan pengaturan pembelajaran dapat dipasang otomatis oleh sekolah. Siswa tidak perlu mengatur perangkat secara manual. Keempat, mengurangi penyalahgunaan perangkat. Yakni Mencegah instalasi aplikasi yang tidak diizinkan dan Membatasi perubahan pengaturan penting yang dapat mengganggu fungsi Chromebook. Kelima, mempermudah dukungan teknis. Jika ada masalah, administrator sekolah dapat membantu mengatasi dari jarak jauh tanpa harus memegang perangkat.
Intinya, CDM pada Chromebook sangat bermanfaat dan memiliki fungsi penting. Namun, jika Chromebook tersebut merupakan milik pribadi siswa untuk penggunaan di rumah, sebagian pengguna mungkin merasa CDM terlalu membatasi karena mengurangi kebebasan menggunakan perangkat sesuai keinginan mereka.
Pertanyaannya mengapa dalam dakwaan kasus Chromebook, JPU menyuarakan dengan jelas bahwa CDM pada Chromebook tidak berguna dan juga merugikan keuangan negara. Ini salah satu bukti kelemahan dakwaan JPU yang dibuat cenderung framing negatif.
Kelamahan Dakwaan JPU Lainnya
Kelemahan dakwaan JPU lainnya sebagai berikut: Pertama, perhitungan kerugian negara yang lemah dan tidak sah. Laporan Hasil Audit (LHA) yang digunakan JPU dinilai tidak memenuhi syarat hukum (berdasarkan UU BPK dan putusan MK). Audit seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang (seperti BPK), bukan lembaga lain yang tidak memiliki mandat konstitusional. Saksi ahli seperti Dr. Agung Firman Sampurna menegaskan LHA tersebut gagal memenuhi tiga syarat mutlak untuk dijadikan bukti kerugian negara.
Kedua, tidak ada bukti aliran dana / perkayaan diri (unsur subyektif lemah). JPU tidak bisa menunjukkan satu pun bukti uang masuk ke kantong Nadiem atau keluarganya. Tuntutan uang pengganti Rp809 miliar plus Rp4,8 triliun dianggap spekulatif. Nadiem berulang kali menekankan tidak ada aliran dana dari Google atau penyedia. Ketiga, absennya mens rea (niat Jahat / unsur kesengajaan).Dakwaan dianggap mengkriminalisasi kebijakan publik (digitalisasi pendidikan) tanpa bukti niat korupsi. Tim hukum dan Nadiem sendiri menyebut ini “kekeliruan investigasi” dan “fiksi hukum”. Semua unsur korupsi (melawan hukum, memperkaya diri, merugikan negara) dinilai tidak terbukti.
Reformasi Pendidikan Jaksa
Dengan bukti nyata dan fakta di persidangan bagaimana isi dakwaan JPU yang ngawur dan cenderung framing negatif terhadap, terkesan JPU sepertinya menyusun dakwaan tidak profesional dan cenderung asal-asalan. Mereka menyusun dakwaan yang menentukan nasib keadilan terdakwa seperti tugas mengarang di sekolah karena salah satu buktinya mengklaim CDM pada Chromebook tidak bermanfaat bagi siswa sekolah.
Maka fakta di persidangan Chromebook, menunjukan kualitas jaksa-jaksa di Indonesia di bawah standar. Padahal, masyarakat menginginkan jaksa yang digaji dari pajak rakyat, dapat menyusun dakwaan dengan profesional, hati nurani, cerdas,sesuai fakta yang ada dan memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dakwaan tidak berisi framing negatif yang targetnya terdakwa harus kalah dan ditahan bagaimana pun caranya. Bila seperti ini faktanya keadilan bukan lagi suara Tuhan tapi suara Setan.
Maka saatnya pendidikan jaksa perlu direformasi. Banyak pengamat hukum berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi besar, terutama yang melibatkan kebijakan pemerintah, sering kali menunjukkan kelemahan jaksa dalam menyusun dakwaan yang cermat, lengkap, dan logis sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.
Selain itu, jaksa dinilai masih kurang memahami hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, audit kerugian negara, serta bukti-bukti korupsi termasuk unsur mens rea atau niat jahat. Mereka juga sering kesulitan membedakan antara kekeliruan kebijakan publik (policy error) dengan tindak pidana korupsi, serta kurang menguasai bukti forensik, ekonomi, dan digital.
Reformasi pendidikan jaksa yang disarankan antara lain adalah memperkuat kurikulum PPPJ atau Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa dengan menambahkan materi mendalam tentang hukum pengadaan barang/jasa, audit investigatif BPK, forensik digital, serta ekonomi hukum. Sehingga jaksa tidak selalu menggunakan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang jelas menyalahi UUD 1945. Dalam kurikulum pendidikan itu juga sebaiknya memasukkan studi kasus nyata kasus korupsi kebijakan publik, bukan hanya kasus konvensional, dan mewajibkan modul penyusunan dakwaan serta tuntutan dengan penekanan pada standar cermat, jelas, dan lengkap, termasuk pencegahan overkriminalisasi.
Selanjutnya, pendekatan berbasis kompetensi dan berkelanjutan perlu diterapkan, yaitu tidak hanya pendidikan awal selama lima hingga enam bulan di PPPJ, melainkan juga pelatihan berkala wajib setiap dua hingga tiga tahun bagi jaksa yang menangani perkara Tipikor. Kerja sama dengan perguruan tinggi hukum ternama, BPK, KPK, serta lembaga internasional seperti ICW, Transparency International, atau program dengan jaksa dari Singapura dan Jepang yang dikenal ketat juga sangat diperlukan, disertai dengan sertifikasi profesi khusus untuk jaksa Tipikor dan Pidsus.
Di bidang rekrutmen, seleksi calon jaksa harus lebih ketat dan berbasis merit, tidak hanya tes hukum dasar, tetapi juga tes psikologi integritas, kemampuan analisis kasus kompleks, dan pemahaman isu publik. Prioritas diberikan kepada kandidat yang memiliki pengalaman sebagai advokat, akademisi, atau auditor, bukan hanya fresh graduate S1 Hukum.
Penguatan etika dan integritas juga menjadi bagian penting, dengan pendidikan karakter yang lebih intensif dan bukan sekadar formalitas, termasuk simulasi konflik kepentingan, serta pengawasan ketat pasca-pendidikan melalui sistem whistleblower dan rotasi jabatan.
Jaksa Perlu Pendidikan Luar Negeri
Untuk percepatan perubahan yang lebih signifikan, diperlukan beberapa langkah konkret yang lebih tegas. Pertama, wajibkan exposure luar negeri bagi para jaksa, khususnya jaksa Tipikor dan Pidsus senior, melalui program studi banding minimal selama satu hingga dua bulan. Selain itu, berikan prioritas beasiswa S2 di luar negeri bagi calon-calon pemimpin Kejaksaan agar mereka mendapatkan perspektif global yang lebih luas.
Kedua, perluas kerja sama internasional dengan negara-negara yang memiliki performa tinggi dalam pemberantasan korupsi, seperti Singapura melalui CPIB, Hong Kong dengan ICAC, serta Belanda dan Australia. Kejaksaan juga sebaiknya melibatkan perguruan tinggi top dunia untuk merancang program pelatihan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia.
Dengan pendekatan ini, diharapkan circle internal Kejaksaan yang selama ini cenderung tertutup dapat terbuka, sehingga menghasilkan jaksa-jaksa yang lebih profesional, berintegritas tinggi, dan mampu menyusun dakwaan yang solid seperti yang dibutuhkan dalam kasus-kasus kompleks di masa depan.
Terakhir, reformasi kelembagaan pendukung diperlukan melalui penguatan peran Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dengan akreditasi independen, pelibatan Komisi Kejaksaan yang lebih aktif dalam evaluasi kualitas dakwaan jaksa, serta mendorong RUU Peradilan Pidana atau revisi UU Kejaksaan yang memisahkan fungsi penuntutan agar lebih profesional. Dengan reformasi-reformasi ini, diharapkan kualitas dakwaan jaksa akan jauh lebih baik di masa mendatang.
Wartawan Utama dan Alumnus Australia Indonesia Youth Exchange Program (AIYEP).






