EDITORIALHeadline

LPKAN Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG, Minta Pelaku Dijerat UU TPPU

4370
×

LPKAN Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG, Minta Pelaku Dijerat UU TPPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tidak berhenti pada penetapan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. LPKAN juga meminta para pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Muhammad Ali Zaeni, di Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyusul langkah pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap pelaksanaan Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Ali Zaeni mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang memangkas anggaran MBG dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Selain itu, Presiden juga mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola program.

Menurut Ali, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran dan sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.

Tidak lama setelah pergantian pimpinan BGN, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut. Dari proses penyelidikan yang berjalan, Dadan Hindayana bersama dua wakilnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, LPKAN menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga pejabat tersebut. Ali menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan program yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar itu.

“Dalam program MBG ini LPKAN menduga banyak yang bermain. Jadi Kejagung jangan berhenti hanya memeriksa sampai pada tiga tersangka. Penyidik harus membongkar pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ali.

LPKAN juga meminta penyidik menelusuri aliran dana, proses penganggaran, hingga hubungan para tersangka dengan mitra maupun yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Menurut Ali, salah satu pertanyaan mendasar yang harus diungkap adalah sumber pendanaan pembangunan dapur-dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah. Ia menduga terdapat pemodal maupun kelompok tertentu yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan bisnis maupun keuntungan pribadi.

“Pertanyaan yang paling mendasar adalah pembangunan dapur itu dibiayai oleh siapa. Kami menduga ada banyak pengusaha yang menitipkan titik dapur kepada pejabat di BGN. Hal ini harus diungkap secara transparan,” katanya.

Lebih jauh, LPKAN menduga terdapat praktik yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang melalui pelaksanaan Program MBG. Dugaan tersebut muncul dari indikasi adanya pengusaha yang menggunakan perantara atau oknum internal untuk mendapatkan titik dapur tertentu dengan pola pembagian keuntungan.

Karena itu, LPKAN mendorong aparat penegak hukum menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana negara.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara melalui program MBG, para pelaku tidak cukup hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga harus dikenakan UU TPPU,” tegas Ali.

Selain dugaan afiliasi yayasan dengan pejabat BGN, LPKAN juga menyoroti dugaan praktik pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Menurut Ali, sistem digital yang semestinya menjamin transparansi justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengatur proses persetujuan titik dapur.

Ia menyebut munculnya ribuan titik dapur baru di berbagai wilayah menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi yang digunakan. Oleh sebab itu, LPKAN meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pejabat BGN, mulai dari staf hingga pejabat tinggi yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Tidak hanya itu, LPKAN merekomendasikan agar penyidik menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta menelusuri seluruh jaringan mitra dan penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berpotensi terlibat.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola, LPKAN juga mengusulkan audit forensik selama 100 hari terhadap seluruh pelaksanaan Program MBG. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Selain audit, LPKAN meminta pemerintah membuka sistem transparansi publik melalui dashboard “MBG Terbuka” yang memungkinkan masyarakat mengakses data realisasi anggaran secara rinci, mulai dari penggunaan dana per hari, per-SPPG, hingga per-menu yang disajikan.

Ali menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan jutaan anak Indonesia. Karena itu, seluruh proses pengelolaan dan penggunaan anggarannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.