EDITORIALHeadline

DSI Jawa Timur Kupas Penyelesaian Sengketa Konsumen di Era Digital, Dorong Penerapan ODR di Indonesia

3465
×

DSI Jawa Timur Kupas Penyelesaian Sengketa Konsumen di Era Digital, Dorong Penerapan ODR di Indonesia

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id | SURABAYA – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Wilayah Jawa Timur menggelar Webinar Nasional bertajuk “Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital” pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Webinar ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks. DSI Jawa Timur menilai transformasi digital telah membuka peluang ekonomi yang besar, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya potensi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Ketua DSI Jawa Timur, Anandyo Susetyo, yang akrab disapa Anton, hadir sebagai salah satu narasumber utama bersama Muhammad Said Sutomo selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, Anton menjelaskan bahwa perkembangan e-commerce, marketplace, dan berbagai layanan berbasis digital telah mengubah pola interaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Kondisi tersebut menurutnya membutuhkan instrumen penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, cepat, dan efisien.

Selain memimpin DSI Jawa Timur, Anton juga dikenal sebagai praktisi hukum multidimensi yang aktif menulis buku. Salah satu karyanya adalah Sanksi Hukum Kejahatan Internet yang diterbitkan oleh PT Penerbit Naga Pustaka.

Menurut Anton, mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen di era digital. Metode tersebut dinilai lebih sederhana, cepat, dan memiliki biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan proses penyelesaian melalui jalur litigasi atau pengadilan.

“Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga meningkatkan risiko sengketa. Karena itu, penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase perlu terus diperkuat agar mampu memberikan kepastian hukum yang cepat dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Said Sutomo memaparkan berbagai tren pengaduan konsumen yang muncul dalam transaksi digital. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang kerap menghadapi persoalan akibat sistem algoritma, ketidakseimbangan informasi, hingga klausula baku yang diterapkan secara sepihak oleh platform digital.

Menurutnya, peningkatan literasi hukum konsumen menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya kerugian di tengah masifnya aktivitas perdagangan elektronik.

Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya adaptasi regulasi dan instrumen hukum terhadap perkembangan kejahatan siber serta sengketa bisnis modern. Mereka juga menyoroti pentingnya pengembangan Online Dispute Resolution (ODR) atau penyelesaian sengketa secara daring yang telah banyak diterapkan di berbagai negara maju.

ODR dinilai mampu menjadi solusi yang relevan bagi Indonesia karena memungkinkan proses penyelesaian sengketa dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat luas tanpa terbatas oleh lokasi geografis.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang profesi. Beragam isu terkait perlindungan konsumen, transaksi digital, hingga implementasi ADR dan ODR menjadi topik yang banyak dibahas selama webinar berlangsung.

Melalui kegiatan ini, DSI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemanfaatan lembaga penyelesaian sengketa alternatif sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat, aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.