EDITORIALHeadline

Dugaan Keracunan MBG di Surabaya Disorot, DPD LPKAN Jatim Minta Seluruh SPPG Dievaluasi

3694
×

Dugaan Keracunan MBG di Surabaya Disorot, DPD LPKAN Jatim Minta Seluruh SPPG Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam lingkup Jawa Timur memperketat pengawasan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul dugaan keracunan yang dialami sekitar 200 siswa di Surabaya usai mengonsumsi makanan program tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Abdillah di Surabaya, Rabu (13/5/2026), sebagai bentuk peringatan terhadap seluruh pihak pelaksana MBG agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan, kebersihan, serta prosedur teknis distribusi makanan kepada para siswa.

Menurut Abdillah, Program MBG merupakan salah satu kebijakan strategis nasional yang memiliki tujuan besar dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Namun di sisi lain, pelaksanaan program tersebut dinilai harus diawasi secara ketat agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

“Kami mendukung penuh Program MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program ini memiliki tujuan besar dan manfaat langsung bagi masyarakat. Tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tidak boleh menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan siswa,” ujar Abdillah.

Ia menilai dugaan keracunan yang menimpa ratusan siswa tersebut menjadi indikator adanya potensi kelalaian dalam rantai pelaksanaan teknis program, mulai dari quality control, penerapan standar operasional prosedur (SOP), kebersihan makanan, hingga pengawasan tenaga ahli gizi.

“Kasus ini menunjukkan adanya tahapan yang diduga tidak berjalan maksimal. Bisa dari aspek quality control, SOP, higienitas, distribusi makanan, atau pengawasan ahli gizi. Program sebesar MBG menuntut pelaksanaan yang presisi dari hulu sampai hilir tanpa memberi ruang terhadap kelalaian maupun penyimpangan,” tegasnya.

Abdillah juga mengingatkan bahwa Program MBG menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN sehingga seluruh proses pelaksanaan wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan bahan baku, produksi, hingga distribusi makanan kepada siswa.

Menurutnya, pengawasan terhadap program MBG tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat agar potensi penyimpangan maupun kesalahan teknis dapat dicegah sejak dini.

“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Program ini sangat rawan menimbulkan persoalan apabila pengendalian mutu tidak dilakukan secara serius,” katanya.

Selain itu, Abdillah meminta seluruh pelaku usaha maupun pihak penyelenggara MBG tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan para siswa sebagai penerima manfaat program.

Ia juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait penyebab dugaan keracunan yang terjadi, agar masyarakat mendapatkan kepastian serta tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Masyarakat berhak mengetahui secara transparan penyebab setiap persoalan yang muncul dalam program ini. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang tanpa adanya evaluasi dan penindakan yang jelas,” ujarnya.

Pada bagian akhir, Abdillah menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur merupakan langkah yang dinilai wajar demi melindungi kesehatan para siswa.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kelalaian teknis yang berdampak terhadap kesehatan siswa, maka penutupan sementara hingga tindakan hukum terhadap pihak terkait merupakan langkah yang diperlukan,” pungkasnya.

Reporter: Respati

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: Analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.