Pemerintahan

Putusan Inkracht, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar ke Swasta dalam Sengketa Proyek Sampah

707
×

Putusan Inkracht, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar ke Swasta dalam Sengketa Proyek Sampah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pihak swasta berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp104.241.354.128. Kewajiban tersebut muncul setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemkot Surabaya untuk membayar kewajiban kepada PT Unicomindo Perdana. Penetapan ini tertuang dalam dokumen resmi tertanggal 24 Juni 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah inkracht.

Perkara ini melibatkan Pemkot Surabaya sebagai termohon eksekusi dan PT Unicomindo Perdana sebagai pemohon. Kuasa hukum perusahaan, Robert Simangunsong, menyebut sengketa bermula dari gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah.

Proses hukum berjalan panjang melalui pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Dalam putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari pihak Pemkot Surabaya, sehingga perkara dinyatakan inkracht sejak tahun 2021.

Ketua PN Surabaya telah mengeluarkan perintah aanmaning atau teguran resmi kepada Wali Kota Surabaya agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari sejak teguran disampaikan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban pembayaran belum dipenuhi.

Nilai kewajiban Rp104,2 miliar tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, serta biaya penjagaan aset.

Atas kondisi tersebut, pihak pemohon mengajukan permohonan eksekusi lanjutan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik pemerintah daerah guna memenuhi putusan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek strategis pengelolaan sampah di Kota Surabaya serta berimplikasi langsung terhadap keuangan daerah, mengingat nilai kewajiban yang besar dan status putusan yang telah inkracht.

Dok: analisapublik.id
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.